Sungai Lilin, Infosekayu.com - Dilaporkan pada hari selasa tanggal 2 mei 2017 sekitar  pkl 14.00 wib berdasarkan LP/ B-68/ V / 2017/ SS/ MB/ Sekitar  Senin 1 Mei 2017, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku curat Dengan inisial (RD), 32 th, pekerja swasta ,alamat dusun vilange 19 kec babat supat, pelaku ditangkap beserta BB satu unit hp samsung S 6.


Adapun kronologis kejadiannya  pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017, sekitar pukul 11.00 wib di cuonter anugerah ponsel pasar sungai lilin kel / kec Sungai lilin kab.Muba telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan korban an. Satri Mardian ,  dengan cara pelaku datang kekonter milik korban kemudian mengambil 1 unit hp samsung S6 milik korban yg sedang di cas di konter tersebut dan lalu membawanya pergi dari tempat tersebut secara diam-diam dari korban selaku pemiliknya, akibat peristiwa tersbut korban mengalami kerugian 6 juta rupiah, saat ini pelaku dan BB sdh diamankan dipolsek sungai lilin  untuk penyidikan lebih lanjut. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: