Sekayu, Infosekayu.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai korban pemerkosaan yang kami samarkan namanya sebagai "Mawar" pelajar SMP disalah satu sekolah di Kecamatan Lais.
Hal ini didasarkan padalaporan warga kecamatan lais yang merupakan korban atas pemerkosaan telah melaporkan ke polres muba dimana Nomor Laporan : LP/B-474/IV/2017/ SUMSEL/ RES MUBA Tgl. 20 April 2017 tentang Menyetubuhi anak di bawah umur, yang patut diduga melanggar pasal Psl. 81 Ayat.2 UU RI no. 35 th. 2014 Tentang. perubahan UU RI No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan anak. Polres Muba dalam hal ini Polsek Lais telah mengamankan tersangka (MD) dikediamannya di dusun 1 desa purwosari kecamatan lais Kab. Muba.
Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh ditangkap tanpa perlawanan. Demikian dikatakan Kapolres muba AKBP RAHMAT HAKIM,S.Ik melalui Kanit PPA Ipda Susilo,s.h. kepada awak media (12/5).
Dia Menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada bulan april tahun 2016 dirumah orang tua pelaku yang beralamat Dsn. I Desa. Purwosari Kec. Lais Kab. Muba telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur ini dengan begitu keji yang dilakukan oleh (MD) terhadap "Mawar" (nama samaran).
Kejadian bermula ketika pelaku pacaran dengan korban. Kemudian korban disuruhnya datang ke rumah pelaku saat itu. Korban diajak ke dalam kamar pelaku dan langsung diajak untuk bermain layaknya suami istri. Korbanpun langsung menolak ajakan pelaku. namun karena pelaku terus membujuk dan merayu dan menindih korban.
Sehingga korban dengan terpaksa melayani kemauan pelaku. Setelah perbuatan itu pelaku bilang kepada korban akan bertanggung jawab untuk menikahinya. Dan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak sepuluh kali.
Lebih lanjut, Perbuatan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut keteman akrabnya. Selanjutnya teman korban tersebut menceritakan permaslahan tersebut kepada orang tua korban.
Berdasarkan laporan tersebut Unit PPA polres Muba Melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dan memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan hasil penyidikan, pada hari Kamis tgl. 11 Mei 2017 sekira pkl. 15.00 WIB. Kanit PPA bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku (MD) dikediamannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muba utk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas kekejian yang pelaku perbuat beberapa waktu belakangan. (ZP)
Post A Comment: