KKP, Infosekayu.com - Angin segar berhembus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dari KKP akan menyelesaikan kasus penangkapan kapal Vietnam melalui jalur diplomatik. Permasalahan tersebut disebabkan persepsi yang berbeda terkait dengan wilayah perbatasan.


"Berdasarkan UNCLOS (Konvensi Hukum Laut Internasional) 1985, itu wilayah kita. Kemudian, Vietnam pakai dasar hitungan landasan kontinental. Jadi mereka anggap berhak ambil ikan di sana. Karena itu, kami sepakat ini diselesaikan melalui jalur diplomatik," ujar Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto di Jakarta, Selasa (23/5).

Keputusan itu dibuat seusai KKP bertemu dengan Duta Besar Vietnam untuk Indonesia. Pemerintah juga meminta Vietnam tidak dulu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah tersebut hingga permasalahan zona teritorial diselesaikan.

Di samping itu, perwira dari Indonesia bernama Gunawan turut tertangkap di kapal Vietnam. Gunawan naik ke kapal penjaga pantai (coast guard) milik Vietnam saat kapal ikan Vietnam yang tengah dijaganya tenggelam.

"Saat kita sedang mau memeriksa kapal kelima, Gunawan kasih kabar kapal pertama yang ia juga tenggelam. Kami langsung menuju ke sana dan Gunawan beserta para ABK Vietnam sudah naik ke kapal coast guard milik Vietnam. Setelah itu, kapal langsung menuju ke wilayah di luar teritorial kita," Tandas Rifky.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo memaparkan pihaknya belum sempat melihat hasil tangkapan lima kapal Vietnam yang masuk ke Laut Natuna. Hanya, dia yakin kapal-kapal itu sedang melakukan penangkapan ikan. Keempat kapal Vietnam lainnya pun dibiarkan lantaran awak pengawas kapal tengah menuju kapal Vietnam yang tenggelam.

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mendukung upaya penyelesaian insiden Natuna lewat jalur diplomatik. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: