Lumpatan, Infosekayu.com - Dilaporkan pada hari kamis tanggal 04 mei 2017 sekitar jam 12.30 WIB di dusun III desa lumpatan II  kec. Sekayu kab. Muba telah tertangkap tangan Tersangka inisial (SN) , 26 thn, Laki - Laki, tani, Dusun III Desa lumpatan II kec. Sekayu kab. Muba dan (RS) , 47 thn, laki-laki, wiraswasta, Dusun III desa lumpatan II kec. Sekayu kab. Muba. Adapun Dasar penangkapan berdasarkan laporan polisi ( LP / A - 533 / V / 2017 / Sumsel / Res muba,tanggal 04 mei 2017).
 

Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh petugas adalah :
  • 3 ( tiga ) paket yang diduga narkotika jenis  shabu dengan berat 0,46 gram.
  • 1 (satu) lembar timah bekas rokok yang berisikan serbuk warna pink yang diduga  narkotika jenis extacy dengan berat 0,12 gram.
  • 1 (satu) timbangan digital.
  • 2 (dua) bal plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah dompet emas merk mutiara warna hitam.
  • 4 (empat) unit senpi rakitan.
  • 7 (tujuh) unit laras senpi rakitan
  • 4 (empat) unit silinder senpi rakitan
  • 3 (tiga) unit silinder senpi rakitan belum jadi.
  • 11 (sebelas) butir peluru jenis FN.
  • 1 (satu) butir peluru kaliber 38 polri.
  • 2 (dua) unit rangka senjata api rakitan
  • 1 (satu) buah plat panjang 15 cm.
Berikut Kronologi singkat penangkapan tersangka anak beranak ini :Awalnya Anggota Sat Narkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis shabu , selanjutnya di lakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap (SN) Dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan extacy yang berhubungan dengan tempat penangkapan kasus narkoba, telah juga ditemukan beberapa senjata api rakitan (senpira) atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan kepolres Muba, utk Barang Bukti senpira dan tersangka (RS) dilimpahkan ke sat reskrim polres muba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (XYZ)
Share To:

redaksi

Post A Comment: