Sungai Lilin, Infosekayu.com - Dilaporkan telah tertangkap tangan oleh masyarakat Pelaku tindak pidana curat pembobolan sarang walet dengan tersangka yang berinisial (DD) usia 24 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan beralamatkan di Dusun I Desa Pindang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. kemudian diamankan ke Polsek Bayung lencir dalam keadaan sehat tanpa ada luka luka. 

Pelaku (DD) dan Barang Bukti yang Diamankan Petugas Polsek Bayung Lencir

Sedangkan Modus Operandi pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2017 sekitar jam 03.00 WIB di Sarang walet milik sdr. H. ARIF Dusun II Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir Kab. Muba telah terjadi tindak pidana curat yang dilakukan oleh Pelaku DD (tertangkap), sedangkan tiga lainnya kabur.

Dengan cara Pelaku DD dan dan rekannya merusak gembok pintu sarang walet dengan menggunakan Obeng dan besi yang sudah dimodifikasi. Kemudian Pelaku DD danrekannya masuk kedalam dan mengambil sarang walet sebanyak 1/2 kg. Lalu dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam. Saat itu datang masyarakat dan langsung menangkap Pelaku DD dan menyerahkan pelaku ke pihak yang berwenang, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih menjadi DPO. (ZP)


Share To:

redaksi

Post A Comment: