Kayuara, Infosekayu.com - Berdasarkan laporan polisi Lp/A-   608  / V /2017/Sumsel / Res Muba. Hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 pukul 22.30 wib tempat kejadian perkara: Jl. Merdeka Lingkungan. I Kel.Kayuara Kec.sekayu Kab. Muba. telah diamankan pelaku yang berinisial (SY), Umur : 36 tahun, Jenis kelamin: Laki-Laki, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jl. Merdeka Lk. I Kel. Kayuara Kec. Sekayu kab. Muba dibekuk polisi karena memilki barang haram jenis shabu.


Berikut barang bukti yang diamankan petugas: 10 ( sepuluh) paket narkotika jenis shabu berat bruto 2,22 Gram, 1 bh kotak plastik merk bina parts, 1 unit hp merk nokia warna putih, lakban warna hitam.

Adapun Kronologis penangkapan tersangka SY : Kepolisian mendapatkan info dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di jalan, Lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka alhasil didapatkan 10 paket kecil sabu yg disimpan  di dalam kotak plastik merk bina parts. 

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres muba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (XYZ)
Share To:

redaksi

Post A Comment: