Sanga Desa, Infosekayu.com – Seorang warga Dusun II Desa Air Balui Kec. Sanga desa Kab. Muba yang berindisial BKR, 38 Th, telah diamankan karena  tertangkap membawa senjatan tajam Tanpa hak sebagai mana yang diatur dalam UU Darurat No. 12 thn 1951, saat berada di depan warung kopi dekat perbatasan Kab. Muba dengan Kab. Musi rawas.(24/4)

Kapolsek Sanga desa IPTU HERMAN JUNAIDI menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada saat Kanit reskirm polsek sanga desa bersama dengan personil melakukan patroli diarah jalan tersebut, karena merasa curiga dengan tingkah laku pelaku tersebut kanit reskrim mendatangi pelaku dan dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dipolsek untuk proses selanjutnya
Share To:

redaksi

Post A Comment: