Jakarta, Infosekayu.com - Kabar Teranyar memaparkan jikalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menodai agama. Untuk itu jaksa menuntut Ahok hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.


    "Dengan telah terpenuhinya semua unsur sesuai uraian di atas, maka disimpulkan perbuatan Ir Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maka sudah secara sah, terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono ketua tim JPU dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Jaksa menilai, sepanjang persidangan seluruh fakta tidak ada yang meniadakan pemaaf atau pembenar agar terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata jaksa Ali.

    Dalam pertimbangan menyusun tuntutan, jaksa menilai hal yang memberatkan Ahok adalah menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman masyarakat antar golongan.

    "Sementara hal yang meringankan mengikuti proses hukum dengan baik, berlaku sopan dalam persidangan dan telah membantu membangun Jakarta, juga merubah perilaku lebih humanis," kata jaksa Ali. Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer.

    Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Perkara itu berhubungan dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. (ZP)
    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: