Palembang,Infosekayu.com - Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi.Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman Pencegahan Korupsi Terintegrasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan seluruh pemimpin daerah di Sumsel tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumsel,Jumat (21/04/2017).
Diawali dengan penyerahan Laporan Dropbox Gratifikasi dari KPK ke Gubernur Sumsel H Alex Noerdin,penandatanganan disaksikan oleh Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda, Inspektur Provinsi Sumsel Tanda Subagio, Inspektur Kabupaten/Kota Se-Sumsel, para Kepala OPD Sumsel, BUMD dan perwakilan dari perusahaan-perusahaan se Provinsi Sumsel.Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyatakan untuk perbaikan dalam pelayanan publik, diperlukan tekad dan komitmen serta keterlibatan berbagai kalangan dan elemen bangsa.
Sementara Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan Gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan cuma-cuma,dan fasilitas lainnya."Untuk itu, setiap lembaga pemerintah daerah di tuntut memiliki kinerja yang baik terutama melalui pelaksanaan program yang selaras dengan kebutuhan,kepentingan, dan aspirasi masyarakat serta melalui implementasi pengendalian intern di lingkungan instansi masing-masing," ungkap Yusnin.(hum/LS)
Post A Comment: