Palembang, infosekayu.com- Panitia khusus I DPRD Sumatera Selatan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
"Kita melanjutkan kembali pembahasan raperda tentang pendirian BUMD PT Jakabaring Sport City bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," kata Anggota Pansus I DPRD Sumsel H Husni Thamrin di Palembang, Senin.
Menurut dia, dalam pembahasan tersebut tidak ada kendala namun mencari solusi mana yang terbaik. "Kalau saya sebut saja aset yang dipisahkan yang dimasukkan dalam perusahaan ini, kalau dijadikan penyertaan modal bagi pemerintah daerah tentu aset daerah dipisahkan dan ini belum rampung," katanya.
Ia mengatakan, tinggal ditetapkan aset mana saja yang akan dipisahkan, karena ada beberapa namun belum rinci. "Kalau saya `cut off` saja berapapun yang ada asetnya. Kita ingin sudah dinilai saja yang belum dinilai kita `cut off`, ini penyertaan modal Pemprov Sumsel ke perusahaan ini," ujarnya.
Ia menyatakan, yang terpenting pendirian perusahaan ini jangan terlambat guna segera disahkan. "Ini perlu kita bahas, ini berkaitan dengan aset, mampu telusur istilahnya jadi jelas keberadaan aset sebagai apo, statusnya apa, apakah barang milik daerah yang dipisahkan atau barang milik daerah yang masih dikuasai SKPD," katanya. (red/NL)
Post A Comment: