Jakarta, Infosekayu.com - Ongkos Haji di naikkan senilai Rp. 249.008, berikut ulasan singkatnya langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Keppres BPIH) 1438 Hijriah/2017 Masehi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin |
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 2017 pada 24 Maret. Besaran BPIH tahun ini rata-rata Rp34.890.312. Angka itu naik 0,72% atau Rp249.008 ketimbang BPIH tahun lalu. “BPIH tadi saya sudah cek, sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah diberi nomor,” tutur Lukman seperti dikutip laman Kemenag.go.id, kemarin.
Dia mengatakan kepastian penandatanganan diketahui seusai mengikuti sidang kabinet di Istana Presiden, Jakarta. Menurut dia, Keppres BPIH 2017 saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan.
Terbitnya Keppres BPIH, kata Menag, menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat untuk tahun ini. Pelunasan BPIH sudah dapat disetorkan jemaah pada 17 bank penerima setoran (BPS) yang sudah ditetapkan atau yang ditunjuk oleh pemerintah. (ZP)
Post A Comment: