Infosekayu.com - Dikabarkan bahwa Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 470 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Sabah ke Nunukan, Kalimantan Utara. Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution mengatakan, ratusan TKI ilegal tersebut berasal dari sejumlah Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Negeri Sabah.


    Pengusiran TKI ilegal kali ini merupakan pengusiran yang terbesar dengan berbagai pelanggaran kasus selama bekerja di negeri jiran itu. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selaku pendatang asing. Sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan ratusan TKI ilegal ini telah dihukum di pusat tahanan sementara dan penjara Malaysia dengan jangka waktu sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

    Dari ratusan TKI tersebut, 140 orang di antaranya berasal dari PTS Air Panas Tawau, 155 orang dari PTS Menggatal Kota Kinabalu dan 59 orang dari PTS Kemanis Papar dan 116 orang dari PTS Sibuga Sandakan. Dari ratusan TKI tersebut diangkut menggunakan tiga armada kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau dengan pengewalan staf Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah. TKI ilegal yang diusir ini terdiri dari 327 laki-laki, 126 perempuan, 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan.Selanjutnya didata aparat kepolisian dan imigrasi sebelum diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di Rusun Sedadap Kelurahan Nunukan Selatan. (ZP/MI)
    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: