Palembang, infosekayu.com- 800 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Selatan
mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (18/7/2017).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumsel menggugat maraknya peredaran TKA (Tenaga Kerja Asing) llegal di Sumsel. Dari rilis yang dibagikan oleh koordinator, Akhir-akhir ini banyak
sekali TKA iiegal masuk di wilayah lndonesia, termasuk di daerah Sumsel.
Tahun 2015, terdapat 634 orang tenaga kerja asing di Sumsel, Kota
Palembang memegang jumlah tertinggi sebanyak 162 orang, diikuti oleh
kabupaten OKI 156 Orang, Muara Enim 105 orang, Lahat 93 Orang dan
Banyuasin 57 Orang. Tahun ini jumlah TKA di Sumsel semakln meningkat yakni menmpai 968
orang, dan baru-baru ini ditangkap TKA llegal sebanyak 44 orangTKA
illegal di Kabupaten Muara Enim dan 11 orang TKA illegal di kota
Palembang.
Banyaknya TKA ilegal yang menyalahgunakan visa wisatanya untuk bekerja dan menetap di lndonesia. Bahkan yang membuat miris, ketika TKA ilegal yang bekeria adalah
buruh kasar yang tidak bisa berbahasa Indonesia yang digaji 4x lipat
daripada gajl tenaga kerja lokal daerah yang notabene sama-sama buruh
kasar. Dinas Ketenagakeriaan menyampaikan pada Sriwijaya Public Discussion
di Universltas Sriwijaya pada 24 Februari 2017 bahwa rata-rata gaji yang
diterima oleh TKA adalah Rp 8 juta per bulan sedangkan tenaga kerja
lokal hanya UMR.
Data ini juga didukung dari berita yang dipublikasikan oleh salah
satu media bahwa tenaga kerja lokal di kabupaten OKI mengeluh soal gaji
yang diberikan kepada tenaga kerja asing lebih besar yaitu Rp550.000 per
hari dan tenaga kerja lokal hanya Rp180.000 per hari padahal
produktivitas kerjanya sama saja. Seiain masalah gaji diatas perusahaan juga menyalahi regulasl yang
telah dltetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu berdasarkan
Mutual Recognition Arrangement (MRA) disepakati bahwa tenaga kerja asing
(TKA) yang bebas bekerja di negara-negara ASEAN hanyalah mencakup
delapan sektor, yaltu akuntansi, teknik, survel, arsitektur,
keperawatan, kesehatan, perawatan gigi, dan pariwisata.
Namun yang teriadi adaiah para TKA bahkan bekerla sebagai buruh kasar di perusahan-perusahan lokal dl Sumatera Selatan. Merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa "untuk mempekerjakan tenaga kerja asing
diperlukan lzin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Oleh karena itu, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajlb mengaiukan
Rencana Penggunaan Tenaga Karla Asing (RPTKA) untuk memperoleh lzin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing UMTA) 58"? bersedia untuk dikenakan
retribusi. Namun dilain sisi maslh banyak TKA llegal yang luput dari pengawasan
pemerintah sehingga merusak negara dan Tenaga Kerla lokal menjadi
semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan dinegeri sendiri.
Maka dengan ini Aliansi mahaslswa Sumsel Menggugat menyatakan sikap :
- Menuntut pemerlntah sumsel untuk merumuskan dan menatapkan regulasl gall yang kompetltlf antara TKA dan Tenaga Kerja Lokal.
- Menuntut pemerlntah untuk merealisasikan pengawasan sesuai danger: pasal 60 peraturan menterl ketenagakerjaan R! No. 16 tahun 2016.
- Menuntut pemerlntah sumsel untuk melakukan vu'lflkasi TKA terhadap semua lnstltusl pembed kerja $65035 pemndangl undangan bab 8 pasal 42-49 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ratenagakerjaan, jika terbuktl melanggar balk TKA maupun Institus‘ pemberi kerja wallb dlberikan sanksi sesual peritu'a" Penmdans-undansan vans berlaku
- Tindak tegas petugas yang terbuktl menyalahgunakan wewenang terhadap masuknya TKA legal sumsel
Rombongan unjuk rasa ini sebelumnya berkumpul di halaman DPRD Sumsel
dan secara bersama mengendarai bus dan motor menuju Kantor Gubernur. Sebelum unjuk rasa, rombongan yang didominasi oleh almamater kuning ini melakukan salat Dzuhur berjamaah. (NL)
Post A Comment: