Palembang, infosekayu.com- 800 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Selatan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (18/7/2017).

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumsel menggugat maraknya peredaran TKA (Tenaga Kerja Asing) llegal di Sumsel. Dari rilis yang dibagikan oleh koordinator, Akhir-akhir ini banyak sekali TKA iiegal masuk di wilayah lndonesia, termasuk di daerah Sumsel.

Tahun 2015, terdapat 634 orang tenaga kerja asing di Sumsel, Kota Palembang memegang jumlah tertinggi sebanyak 162 orang, diikuti oleh kabupaten OKI 156 Orang, Muara Enim 105 orang, Lahat 93 Orang dan Banyuasin 57 Orang. Tahun ini jumlah TKA di Sumsel semakln meningkat yakni menmpai 968 orang, dan baru-baru ini ditangkap TKA llegal sebanyak 44 orangTKA illegal di Kabupaten Muara Enim dan 11 orang TKA illegal di kota Palembang.

Banyaknya TKA ilegal yang menyalahgunakan visa wisatanya untuk bekerja dan menetap di lndonesia. Bahkan yang membuat miris, ketika TKA ilegal yang bekeria adalah buruh kasar yang tidak bisa berbahasa Indonesia yang digaji 4x lipat daripada gajl tenaga kerja lokal daerah yang notabene sama-sama buruh kasar. Dinas Ketenagakeriaan menyampaikan pada Sriwijaya Public Discussion di Universltas Sriwijaya pada 24 Februari 2017 bahwa rata-rata gaji yang diterima oleh TKA adalah Rp 8 juta per bulan sedangkan tenaga kerja lokal hanya UMR.

Data ini juga didukung dari berita yang dipublikasikan oleh salah satu media bahwa tenaga kerja lokal di kabupaten OKI mengeluh soal gaji yang diberikan kepada tenaga kerja asing lebih besar yaitu Rp550.000 per hari dan tenaga kerja lokal hanya Rp180.000 per hari padahal produktivitas kerjanya sama saja. Seiain masalah gaji diatas perusahaan juga menyalahi regulasl yang telah dltetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu berdasarkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) disepakati bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang bebas bekerja di negara-negara ASEAN hanyalah mencakup delapan sektor, yaltu akuntansi, teknik, survel, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi, dan pariwisata.

Namun yang teriadi adaiah para TKA bahkan bekerla sebagai buruh kasar di perusahan-perusahan lokal dl Sumatera Selatan. Merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa "untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan lzin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Oleh karena itu, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajlb mengaiukan Rencana Penggunaan Tenaga Karla Asing (RPTKA) untuk memperoleh lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing UMTA) 58"? bersedia untuk dikenakan retribusi. Namun dilain sisi maslh banyak TKA llegal yang luput dari pengawasan pemerintah sehingga merusak negara dan Tenaga Kerla lokal menjadi semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan dinegeri sendiri.

Maka dengan ini Aliansi mahaslswa Sumsel Menggugat menyatakan sikap :

  1. Menuntut pemerlntah sumsel untuk merumuskan dan menatapkan regulasl gall yang kompetltlf antara TKA dan Tenaga Kerja Lokal.
  2. Menuntut pemerlntah untuk merealisasikan pengawasan sesuai danger: pasal 60 peraturan menterl ketenagakerjaan R! No. 16 tahun 2016.
  3. Menuntut pemerlntah sumsel untuk melakukan vu'lflkasi TKA terhadap semua lnstltusl pembed kerja $65035 pemndangl undangan bab 8 pasal 42-49 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ratenagakerjaan, jika terbuktl melanggar balk TKA maupun Institus‘ pemberi kerja wallb dlberikan sanksi sesual peritu'a" Penmdans-undansan vans berlaku
  4. Tindak tegas petugas yang terbuktl menyalahgunakan wewenang terhadap masuknya TKA legal sumsel
Rombongan unjuk rasa ini sebelumnya berkumpul di halaman DPRD Sumsel dan secara bersama mengendarai bus dan motor menuju Kantor Gubernur. Sebelum unjuk rasa, rombongan yang didominasi oleh almamater kuning ini melakukan salat Dzuhur berjamaah. (NL)
Share To:

redaksi

Post A Comment: