Palembang, infosekayu.com- Setelah melakukan kajian-kajian terkait dengan dana Pilihan Gubernur Sumatera Selatan 2018, anggaran yang diajukan semula Rp 441 Miliar, rencananya akan dikurangi Rp 36 Miliar.

"Awalnya diajukan Rp 441 Miliar, tapi karena ada efisiensi dan lain sebagainya maka dikurangi sebesar Rp 36 Miliar sehingga keluarlah angka untuk anggaran Pilgub menjadi Rp 405 Miliar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Aspahani usai rapat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (5/4/2017).

Didapatkan angka Rp 405 Miliar tersebut, lanjut Aspahani setelah KPU  mengurangi anggaran untuk bahan kampanye seperti pamflet, poster dan lain sebagainya yang tadinya akan dicetak 100 persen dari jumlah Kartu Keluarga menjadi 77 persen.

"Kita sudah mengurangi percetakan untuk pamfletnya dan lain sebagainya yang berkaitan dengan publikasi. Kita jamin 77 persen, artinya kita tidak mengcover 100 persen. Kalau itu sudah diturunkan, mau diturunkan lagi, saya kira nanti untuk Pilkada Sumsel jadi terganggu," tambahnya.

Pengurangan tersebut, lanjut Aspahani setelah KPU melihat kemampuan keuangan Pemda yang masih mengalami kesulitan terkait pendanaan. Oleh sebab itu, aku Aspahani KPU mencoba untuk mengkritisi juga, yang pertama pos-pos mana saja yang mungkin nanti bisa dikurangi seperti bahan kampanye.
"Kalau yang lain-lain seperti honor, tidak mungkin kita kurangi," ucapnya.

Apakah Pilkada bisa menggunakan APBN? Aspahani mengungkapkan sesuai dengan Permendagri nomor 44 bahwa Pilkada tetap menggunakan APBD, walaupun di Undang Undang masih menyebutkan bisa menggunakan APBN.

"Tapi saya belum melihat mekanisme itu, kecuali kalau kondisi keuangan daerah itu memang sulit, barulah saya akan bahas ditingkat lebih tinggi ke Mendagri dan lain sebagainya, mudah-mudahan itu tidak terjadi di Sumsel," ujarnya. Aspahani berharap pada Juni mendatang ada titik terang karena pada September sudah harus pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (red/NL)

Share To:

redaksi

Post A Comment: