Babat Supat, Infosekayu.com - Penangkapan ( DPO ) Pelaku Curat Pecurian Kelapa Sawit berdasarkan Lp/03/I/2017/SEK.BS. Tgl. 24 Januari 2017. Dengan Pelapor /Korban : atas nama Sdr. Herwin Bin Tutu. 34 tahun. Tani. Almt. Villege XVI Desa. Supat timur. Kec. Batsu. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Di areal kebun sawit Villege XVI Desa. Supat timur Kec. Babat supat (Batsu). Yang Mana  DPO/ pelakunya adalah berinisial : (HM) . 33 Th. Tani. Almt. Dsn. IV Desa. Supat timur Kec. Batsu yang berhasil di amankan. berikut ulasannya. 
    Kronologis Kejadiannya adalah bahwa memang  benar pada hari Selasa tgl. 24 Jan. 2017 sekitar Pukul. 01.30 Wib. Di areal kebun sawit milik korban atas nama  Sdr. Herwin Bin. Tutu di Villege XVI Desa. Supat timur telah terjadi TP. Pencurian buah kelapa Sawit  dilakukan oleh 3. Org pelaku yakni ( AN dan ED yan telah ditangkap dan Berkas perkaranya sudah di krm ke PU, yang ditangkap lebih dulu dari pada HM). Dilakukan dgn cara kawanan pelaku dengan menggunakan alat berupa Engrek memanen buah sawit yg masih brd dipohon. Selanjutnya perbuatan tersebut segera diketahui oleh korbannya shg plk berlari meninggalkan BB 70 tandan buah sawit atau berat sekira 1.5 Ton tinggal di Tkp.

    Atas kejadian tersebut orban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 1.500.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batsu.

    Sedangkan Kronologis penangkapan DPO HM adalah : Padahari ini Senin tgl. 17 April 2017 sekira pkl. 22.00 wib. Pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan oleh Pers Unit Reskrim Polsek Batsu di rumahnya almt. perumahan SDN. Villege XVI Desa Supat timur. Selanjutnyanya pelaku dibawa / diamankan di Polsek Batsu. Terakhir Tindakan yang telah dilakukan oleh petugas : Mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ZP)
    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: