Babat Toman, Infosekayu.com - Pada hari Senin tgl 03 April 2017 pukul 15.30 wib telah dilakukan penangkapan kasus curanmor di Jln lintas Sekayu - Babat Toman dusun 1 desa Ulak Taberau kec. Lawang Wetan Kab.Muba. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B- 161/IV/2017/Sumsel/Muba/Bbt tgl 03 April 2017.

Foto Pelaku dan Barang Bukti di Polsek Babat Toman

Kronologis Penangkapan pada saat korban a.n. Herliansyah bin Saffrin Azis, umur 33 tahun, Swasta, alamat  Dusun 2 desa ulak taberau memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan dipasang gembok lalu korban memancing ikan disawah desa Karang Ringin 2, tiba - tiba terdengar suara mesin sepeda motornya yg dibawah oleh pelaku, selanjutnya korban mengejar dan memberi tahu keluarganya di Desa Ulak Taberau dan langsung dilakukan penghadangan oleh anggota Polsek Babat Toman dan pihak keluarga korban, tidak lama kemudian melintaslah pelaku. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SB , umur 31 tahun, yang sehari - harinya bekerja sebagai petani, alamat Desa Karang Ringin 2 Kec. Lawang Wetan. 

Dari tangan pelaku didapat 1 unit sepeda motor honda Revo, warna Hitam lis Merah nomor Polisi BG 6227 SU dan 4 buah mata kunci T. Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa yg melakukan pencurian tersebut dirinya bersama dengan 2 orang pelaku lainnya yang berinisial MK , umur 30 tahun, pekeja Swasta, alamat desa Karang Ringin 2 (DPO), dan. DD , umur 35 thn, pekerja swasta, alamat GPI 4 Desa Karang Ringin 2 (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Babat Toman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Diharapkan bagi seluruh masyarakat Muba untuk senantiasa Waspada, karena kejahatan bukan ada niat dari pelakunya tapi karena adanya kesempatan yang ada. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: