Sekayu, Infosekayu.com - Dilaporkan giat ungkap kasus perkara Curanmor, Pada Hari Senin tanggal 03 Apri 2017 Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : Lp/B 28/III/2016/SUMSEL/MUBA/SEK SKY, Atas kejadian tanggal 18 Maret 2016 yang lalu telah melakukan Penangkapan Tersangka Inisial SH, Umur 24 Tahun alamat Sekayu. 

Polisi dan Pelaku Curanmor

Dengan Opi Aprilia Putri Bt Ernaldi, Sekayu 22 April 1998, Islam, Pelajar, Permpuan, Jl. Baru Terrminal Randik Ke. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba akibat perbuatan tersebut dikenai Pasal 363 KHUP, Curanmor. sedangkan tempat kejadian perkara bertempat di Jl. Merdeka LK. I Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba

Kronologis, Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2016 sekitar jam 09.30 WIB di Jl. Merdeka LK. I Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Muba, Tersangka bersama rekan tersangka inisial HR (sudah tertangkap) mengambil/ merampas Sepeda Motor Honnda Scopy warna Hitam Merah BH 4472 ST milik korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupaih). Di harapkan kepada seluruh warag Sekayu untuk tetap berhati-hati. (XYZ)

Share To:

redaksi

Post A Comment: