Suasana Saat Audiensi di Ruang Rapat Randik Setda Muba |
Sekayu,infosekayu.com - Yayasan Muba Sejahtera dan Politeknik Sekayumenggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin,dengan agenda yang sama seperti sebelumnya
yaitu pembahasan terkait status keberlanjutaan keberadaan Yayasan Polsky
di Kabupaten Muba.di ruang Rapat Randik Setda Muba,Senin (3/4/2017). Rapat dihadiri oleh Plt Sekda Muba Drs H Apriyasi MSi,
Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM,Kepala Bappeda Muba H Yusuf Amilin
MM,dan jajaran Pembantu Direktur I dan II Polsky.
Ketua
Yayasan Polsky,H Hairad Sudarso melaporkan beberapa hambatan Polsky
yaitu, status gedung rektorat,kelas dan laboratorium Refrigrasi tata
udara yang berdiri pada lahan milik Departemen Tenaga Kerja.10 Hektar
lahan yang dipersyaratkan minimal belum bersetifikat semua,Yayasan Muba
Sejahtera pada tahun 2015 sudah mengirimkan surat penegerian tetapi di
tolak secara tertulis oleh Dirjen Dikti.Belum ada audit terhadap aset
Politeknik Sekayu oleh akuntan publik. Sejak era pemerintah Presiden
Joko Widodo tidak satupun Perguruan Tinggi Swasta yang di proses menjadi
Perguruan Tinggi Negeri. Politeknik Sekayu tidak mempunyai sumber dana
lain selain dari APBD Kabupaten Muba.
Plt Sekda menyampaikan bahwa konsep awal terdahulu pada
tahun 2007 berdirinya Polsky memang gratis,namun tidak sepanjangnya
gratis karena akan terbentur pada aturan.Pada dasarnya tidak semua
kabupaten/kota di Indonesia memiliki perguruan tinggi,oleh karena itu
aturan mengatur tidak boleh lagi Polsky dibiayai dengan dana hibah.Dengan demikian untuk menyelesaikan permasalahan status Polsky ini opsi
yang dipilih ialah menswastakan status Polsky."tujuan rapat pertemuan ini untuk
mengkoordinasikan antara pengurus yayasan dengan Pemkab Muba, kita akan
selesaikan terkait kejelasan kepemilikan aset yang ada di Polsky,untuk
itu tugas kita bersama harus menselesaikan permasalahan ini,dalam
mencari solusi perlu diingat jika aturannya tidak memperbolehkan maka
jangan dilakukan,jangan sampai kita mengambil kebijakan yang beresiko
melanggar hukum, "tutupnya.(LS)
Post A Comment: