Suasana Saat Audiensi di Ruang Rapat Randik Setda Muba
Sekayu,infosekayu.com  - Yayasan Muba Sejahtera dan Politeknik Sekayumenggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,dengan agenda yang sama seperti sebelumnya yaitu pembahasan terkait status keberlanjutaan keberadaan Yayasan Polsky di Kabupaten Muba.di ruang Rapat Randik Setda Muba,Senin (3/4/2017). Rapat dihadiri oleh Plt Sekda Muba Drs H Apriyasi MSi, Asisten I Setda Muba H Rusli  SP MM,Kepala Bappeda Muba H Yusuf Amilin MM,dan jajaran Pembantu Direktur I dan II Polsky.


Ketua Yayasan Polsky,H Hairad Sudarso melaporkan beberapa hambatan Polsky yaitu, status gedung rektorat,kelas dan laboratorium Refrigrasi tata udara yang berdiri pada lahan milik Departemen Tenaga Kerja.10 Hektar lahan yang dipersyaratkan minimal belum bersetifikat semua,Yayasan Muba Sejahtera pada tahun 2015 sudah mengirimkan surat penegerian tetapi di tolak secara tertulis oleh Dirjen Dikti.Belum ada audit terhadap aset Politeknik Sekayu oleh akuntan publik. Sejak era pemerintah Presiden Joko Widodo tidak satupun Perguruan Tinggi Swasta yang di proses menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Politeknik Sekayu tidak mempunyai sumber dana lain selain dari APBD Kabupaten Muba.

Plt Sekda menyampaikan bahwa konsep awal terdahulu pada tahun 2007 berdirinya Polsky memang gratis,namun tidak sepanjangnya gratis karena akan terbentur pada aturan.Pada dasarnya tidak semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki perguruan tinggi,oleh karena itu aturan mengatur tidak boleh lagi Polsky dibiayai dengan dana hibah.Dengan demikian untuk menyelesaikan permasalahan status Polsky ini opsi yang dipilih ialah menswastakan status Polsky."tujuan rapat pertemuan ini untuk mengkoordinasikan antara pengurus yayasan dengan Pemkab Muba, kita akan selesaikan terkait kejelasan kepemilikan aset yang ada di Polsky,untuk itu tugas kita bersama harus menselesaikan permasalahan ini,dalam mencari solusi perlu diingat jika aturannya tidak memperbolehkan maka jangan dilakukan,jangan sampai kita mengambil kebijakan yang beresiko melanggar hukum, "tutupnya.(LS)
Share To:

redaksi

Post A Comment: