Palembang, infosumsel.com- Majelis hakim yang diketuai Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara terhadap terdakwa Rustami dan Kirman, Kamis (23/3/2017).

Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama, terlebih menjalankan perintah bupati untuk meminta sesuatu dengan menjanjikan imbalan kepada rekanan. Meski bukan pelaku utama, tetapi ikut melakukan bersama-sama tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf A jo pasal 55 ayat I jo Pasal 12 huruf B ayat I.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Rustami dan Kirman dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan," putus Arifin. Usai menjatuhkan vonis terhadap Rustami dan Kirman di muka persidangan, majelis hakim malah menyetop jalannya persidangan, Kamis (23/3/2017).

Majelis hakim menyatakan sidang diskor, karena terlebih dahulu melakukan istirahat, salat dan makan siang. Karena, dari putusan pertama terhadap Umar Usman, Sutaryo hingga Kirman dan Rustami, sama sekali tidak ada istirahat majelis membacakan putusan secara bergantian. Sidang akan kembali dilanjutkan setelah isoma baik dari majelis hakim, jaksa KPK maupun kuasa hukum serta pengunjung yang hadir dalam persidangan ini. (red/NL)
Share To:

redaksi

Post A Comment: