Palembang, infosekayu.com- Sembilan orang tersangka, dijejerkan di depan gedung Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, kemarin (14/3). Mereka, hasil tangkapan sepanjang Maret 2017. "Semuanya pengedar jenis sabu, ekstasi dan ganja," ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, didampingi Kasatres Narkoba AKP Rudiansyah.

Kesembilan orang yang ditangkap itu, di antaranya Agung Putra, David alias Acung, Yuswan Firmansyah, Hasan alias Mandor, Chandra Irawan, M Anwari Handaya Putra, Robi Yanti alias Oyep, dan Dedi Wahyudi SH MKN. Dari penelusuran di dunia maya, terdapat nama Dedi Wahyudi SH MKN yang berprofesi sebagai notaris di Kota Prabumulih.

Hanya saja saat dikonfirmasi dengan AKP Rudiansyah, dia mengaku tidak terlalu paham. “Namo itu memang ado, tapi aku dak tau pekerjaannyo apo. Dio ngakunyo swasta,” aku Rudiansyah, yang pernah menjadi Kasatres Narkoba Polres Prabumulih.

Lanjut Wahyu, dari kesembilan tersangka yang diamankan, didapati total barang bukti 20 gram sabu-sabu, lima paket ganja, dan 70 butir ekstasi. “BB 70 butir ekstasi ini dari tersangka yang ditangkap di kawasan Kalidoni. Saat ditangkap dia sedang melakukan transaksi," Ujar Wahyu.

Salah seorang tersangka, Agung, membantah dikatakan sebagai pengedar. Dia berdalih hanya sebatas kurir, tiga kali mendapat tugas dari Lepi. “Saya dapat dari Lepi. Ketemuan di Lemabang, disuruh antar ke AAL. Sekali antar paket, diupah Rp500 ribu," tukas warga Talang Betutu tersebut.(NL)
Share To:

redaksi

Post A Comment: