Jakarta, infosekayu.com - Ridho Rhoma mengaku sudah dua tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Ridho ke polisi setelah ia ditangkap di lobi Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kurang lebih dua tahun," kata Kapolres Metro Jakarta
Barat, Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3/2017) seperti dilansir laman kompas.
Berdasarkan pengakuan Ridho, ia
tidak terlalu sering mengonsumsi narkoba di hotel. Sebelum ditangkap, ia dan
temannya, S mengonsumsi narkoba di apartemen Thamrin tempat S tinggal.
Kata Roycke, Ridho menggunakan
narkoba adalah risiko pekerjaannya sebagai musikus.
"Berdasarkan hasil
keterangan dia, menggunakan ini karena beban kerjanya. Alasan biar tidak cepat
ngantuk, dengan jenis narkotika seperti ini," ujar Roycke.
Polisi menemukan sabu seberat
0.7 gram di dalam paper bag warna
cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi
Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Ridho dipastikan mengonsumsi
sabu berdasarkan tes urine bahwa Ridho positif metamphetamine. Adapun S
mengonsumsi psikotropika jenis dumolid.
Ridho dan S saat ini masih
ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat dan diperiksa oleh polisi.
Ridho disangkakan dengan Pasal
112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal pasal ini
adalah 4 tahun. Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair
Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara. (komp)
Post A Comment: