Palembang, infosekayu.com- Sidang putusan atau vonis terhadap lima terdakwa kasus suap proyek ijon kabupaten Banyuasin, akan digelar pada Kamis (23/3/2017) pukul 11.00. Sebelum sidang putusan, agenda sidang pledoi digelar pada Rabu, (22/3/2017).

Pledoi kelima terdakwa Yan Anton, Umar Usman, Sutaryo, Rustami dan Kirman dibacakan masing-masing oleh penasehat hukumnya. Jaksa KPK, Roy Riadi setelah mendengar pledoi lima terdakwa tetap berpegang prinsip pada tuntutan dan menolak isi pledoi yang disampaikan.

Dalam pledoi diakui Roy kebanyakan meminta keringan hukuman dan keberatan atas pasal yang dikenakan pada setiap terdakwa. Seperti Yan Anton yang keberatan dikenakan pasal 12 b. Kemudian dalam pledoi masing-masing penasehat hukum meminta kliennya menjadi justice colabolator pada kasus yang sama.

Roy menanggapi akan ada kasus lanjutan apabila menerima terdakwa menjadi JC. Namun Roy enggan mengungkap apakah ada tersangka tambahan sesuai pada persidangan. (red/NL)

Share To:

redaksi

Post A Comment: