Lawang Wetan, infosekayu.com, Polres Muba kembali berhasil menciduk tersangka pengguna Narkoba jenis Sabu pada hari kamis tanggal 23 maret 2017 jam 15.40 wib didusun III Desa karang waru kec. Lawang wetan kab. Muba. Dari tangan tersangka Ar  (33)  ini, polisi berhasil mengamakan  5 ( lima ) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,56 gram,1  Buah pirek kaca dengan berat 1,40 gram, 1 Buah timbangan digital,1 Buah jarum, 1 buah korek api,  seperangkat alat hisap (bong), 2 buah sekop, 1 buah kantong plastik hitam,  3 bal plastik klip bening.


Kejadian bermula setelah Satuan resort Narkoba Polres Muba yang dipimpin AKP Rudi Hartono SH, mendapatkan informasi bahwa dirumah  Ar  di Dusun III Desa Karang Waru kec. Lawang wetan kab. Muba, sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi tersebut sat res narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan kamis (23/03) sore. Serta dilakukan penggeledahan di Rumah tersangka dan pada saat itu ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan kepolres muba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ril/iz)








Share To:

redaksi

Post A Comment: