Palembang, infosekayu.com- Satu persatu orang yang disebut menerima fee dari proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) dihadirkan dalam sidang yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Satu persatu pula fakta baru terungkap dari mereka, meski sebagian besar bantahan yang mereka berikan.

Dalam dua persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghadirkan 12 saksi. Mereka adalah Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.

Selanjutnya, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami; Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo; dan kepala Subag Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Suparmanto. Selain itu, jaksa juga menghadirkan Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap; dua Mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno; mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani; serta Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

Di antara mereka, hanya Diah Anggraeni dan Wisnu Wibowo yang mengaku menerima uang. Selebihnya, terutama para Mantan anggota DPR RI, mengaku tak ada bagi-bagi uang sebagaimana dituliskan dalam dakwaan. Bahkan, Miryam mengaku mengarang rincian kronologi pemberian uang yang diceritakan ke penyidik, mulai dari waktu, orang-orang yang menerima, hingga jumlah yang diterima masing-masing. "Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," lanjut dia. Namun, hakim sangsi dengan kesaksian Miryam itu. Akhirnya, di muka persidangan, Miryam mencabut isi BAP yang menyebutkan rincian pemberian uang. Sementara itu, Teguh Juwarno menganggap mustahil adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. Pasalnya, saat itu Mustokoweni telah meninggal dunia.

Berdasarkan dakwaan, uang yang dibagikan di ruangan Mustokoweni berasal dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemberian uang dilakukan setelah adanya kesepakatan pembagian anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun yang diperuntukan belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun, sementara sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (red/NL)

Share To:

redaksi

Post A Comment: