SEKAYU, beritamuba -
Menindaklanjuti temuan audit penertiban register bandar udara oleh Tim
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang telah dilaksanakan verifikasi
pada tanggal 03 Februari 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
(Pemkab Muba) menggelar rapat dalam rangka melengkapi persyaratan untuk
di terbitkannya registrasi bandar udara Musi Banyuasin di ruang Serasan
Sekate, Kamis (09/03/2017).
Rapat
tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt
Sekda) Drs H Apriyadi MSi didampingi Asisten II Setda Ir H Sulaiman
Zakaria MT, dan dihadiri Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang
(PU-PR) Muba, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian
Tata Pemerintahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Muba, dan kecamatan Sekayu.
Plt
Sekda Drs H Apriyadi MSi dalam arahnya menyebutkan Bandar Udara Musi
Banyuasin berada dilokasi yang strategi provinsi Sumatera Selatan dengan
dilengkapi fasilitas landas pacu (runway), landas parkir (apron),
bangunan terminal,menara kontrol, peralatan navigasi, alat bantu
pendaratan dan komunikasi penerbangan. tinggal beberapa langkah lagi
untuk mengaktifkan kembali bandar udara kebangggaan masyarakat Muba.
Beliau
juga menegaskan Pemkab Muba akan terus melakukan pembenahan sebagai
upaya memenuhi persyaratan untuk di terbitkannya register bandar udara
Musi Banyuasin. "untuk dinas terkait segaralah invetarisir sarana dan
prasarana yang sifatnya mendesak dan akan kita masukkan pada APBD
Perubahan 2017", ujarnya
Sementara
itu, Kepala Dinas Perhubungan H Pathi Riduan SE ATD MM dalam laporannya
menyebutkan proses register bandar udara saat ini sedang disiapkan dan
mengusulkan pembangunan pagar yang mengelilingi bandara.
"kami
juga laporkan pak Sekda, proses penerbitan register bandar udara Musi
Banyuasin disupport juga PT Gutrie Pecconina Indonesia (GPI) dengan
kompensasi pesawat mereka menumpang landing dibandara Muba", lapornya
sebagai
informasi, Sebelum dioperasikan, bandara harus dilakukan registrasi
sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 11 Tahun 2015
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang berlaku pada kementrian
Perhubungan. selain diregistrasi, bendara juga harus dilakukan
sertifikasi.
Post A Comment: