Sekayu,infosekayu.com - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Menggelar rapat lanjutan mengenai pemekaran wilayah
Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh,yang dipimpin langsung oleh
Asisten I Setda Muba,H Rusli SP MM dan dihadiri Camat Sungai Keruh,
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Perbatasan Setda Muba
di Ruang Rapat Randik Senin (7/3/2017).
Rapat lanjutan ini prosedur untuk pemekaran Desa Tebing
Bulang Timur sudah pada tahap registrasi di tingkat provinsi,kemudian
titik wilayah yang akan di mekarkan menyusul juga Desa Toman Kecamatan
Babat Toman dan Desa Epil Kecamatan Lais,namun kedua desa tersebut
harus melakukan persetujuan perbatasan wilayah terlebih dahulu dengan
desa tetangga masing-masing.
Asisten I Setda Muba,mengatakan agar Dinas PMD berkoordinasi dengan cepat bersama Tim Pemekaran Desa Tebing Bulang Timur untuk segera mengurus registrasi Desa
Tebing Bulang ke tingkat provinsi, karena
pembentukan Desa Tebing Bulang ini sudah lewat masa satu tahun, demikian untuk Desa Toman dan
Epil,undang desa tetangga untuk mnyepakati peta, setelah itu diusulkan
juga ke provinsi.
Kabag Tapem Setda Muba, Hendra
Tris Tomy SSTP mengatakan,saat ini tim pemekaran tengah melakukan
verifikasi administrasi kelengkapan pemekaran yang diajukan
masing-masing desa.untuk pemekaran desa ada 8 item
penting pengajuan persyaratan yang harus ditaati.Salah satu
persyaratan antara lain setiap desa harus memiliki penduduk 4000 jiwa
atau 800 Kepala Keluarga.
"Tapi usulan pemekaran
dari calon desa dan kelurahan ini tidak serta merta langsung disetujui
oleh Pemprov.Pasalnya,masih diperlukan evaluasi terlebih dahulu apakah
dinyatakan layak atau tidak. Meskipun Pemkab Muba sudah menyetujui
Usulan pemekaran desa tersebut namun nantinya akan diserahkan untuk
mendapat nomor dari Gubernur yang akan disampaikan kepada Kemendagri.
Setelah lolos hasil verifikasi dan setujui, maka akan di buat Peraturan
Bupati tentang desa dan kelurahan persiapan,"ujarnya.(rill/hum)
Post A Comment: