Sekayu,infosekayu.com - Dalam Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016 disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Setelah pelatihan ini kepala desa dan bendahara desa diharapkan mampu dan mengetahui sekaligus menatausahakan penerimaan pengeluaran dan pertanggung jawaban dana desa APBN tahun 2017 di masing masing desa.Sesuai visi dana desa APBN adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat,kemandirian berarti mampu mengorganisir untuk memobilisasi sumber daya yang ada dilingkunganya.(LS)
Post A Comment: