Sekayu,infosekayu.com  - Sesuai dengan pengembangan waktu dimana dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 214 tentang pengelolaan keuangan desa.Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.15 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa

Pada hari ini  melaksanakan pelatihan pengembangan sistem keuangan desa dalam Kabupaten Muba tahun 2017 guna memberikan bimbingan dan peningkatan pengetahuan bagi Kasi PMD Kecamatan terutama sekretaris desa dan bendahara desa selaku motor penggerak pembangunan di desanya masing-masing baik untuk pemahaman peraturan dan tata cara pengelolaan keuangan desa.

Demikian disampaiakn Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi saat membuka pelatihan kegiatan pengembangan sistem keuangan desa dalam Kabupaten Muba tahun 2017,di Aula Hotel Pelangi Sekayu,Senin (6/3/2017).Lebih lanjut,Plt Sekda Muba menghimbau kepada peserta pelatihan agar dapat mengikuti dengan baik setiap materi yang disampaikan oleh narasumber sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Habiburrahman selaku ketua panitia pelaksana kegiatan dalam kesempatan yang sama mengatakan,kegiatan yang dimulai tanggal 6 - 29 Maret 2017 tersebut diikuti 468 orang peserta dibagi menjadi tujuh angkatan dimana angakatan pertama berjumlah 78 orang yang berasal dari Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Lalan selama tiga hari.

"Pelatihan ini bertujuan agar Kasi PPDK dan staf kecamatan dan sekretaris desa mengerti dan paham bagaimana menggunakan aplikasi keuangan desa dalam menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPDDESA).Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDDESA) serta bagi bendahara desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik sampai tersusunnya laporan realisasi keuangan desa baik bulanan,triwulan,semesteran dan akhir tahun," ungkapnya.Adapun narasumbernya berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu,Inspektorat Muba,Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba,dan Dinas PMD Muba.(rill/hum)
Share To:

redaksi

Post A Comment: