Palembang, infosekayu.com- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setelah diperiksa maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam hingga Jumat (24/3/2017) siang, akhirnya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi Rp 2,3 triliun proyek KTP elektronik. Selain itu KPK juga menjebloskan Andi ke tahanan.

Tahap pertama Andi Narogong ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berada di gedung lama. Saat keluar dari lobi gedung baru KPK , Jakarta, Andi Narogong tampak membawa map merah. Ditanya soal penahanannya, Andi Narogong bungkam seribu bahasa. Dia memilih menebar senyum kecil kepada awak media.

Bahkan Andi Narogong sempat melambaikan tangan kepada awak media. Keluar dari lobi KPK , Andi Narogong sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sempat terjadi kegaduhan kecil saat Andi Narogong digiring dari lobi KPK ke mobil tahanan. Menanggapi kegaduhan itu, Andi berujar, "Sudah, sudah, jangan berantem."

Penahanan terhadap Andi dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. "Hari ini secara resmi KPK menahan tersangka AA setelah dilakukan penangkapan di Jakarta Selatan," ucap Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat. Atas penetapan tersangka itu, Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidik terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.

"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya. Jadi ikuti saja perkembangannya," ungkap Basaria. Andi Narogong dikenal sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia diduga berada di balik pengaturan anggaran dan proses tender proyek e-KTP yang jumlahnya mencapai Rp 5,8 triliun.

Tender dimenangkan korsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Andi merupakan pesakitan ketiga. Dua orang lainnya, Irman dan Sugiharto (keduanya mantan pejabat di Kemendagri), telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (red/NL).

Share To:

redaksi

Post A Comment: