Palembang, infosekayu.com – Permasalahan gaji guru honorer SMA/SMK pasca peralihan status dari guru kabupaten/kota ke provinsi, hingga kini belum menemui titik temui. Payung hukum masih menjadi kendala utama Pemprov Sumsel untuk menunaikan hak guru honorer.
“Sejauh ini, ada dua kabupaten yang menyatakan sanggup untuk menganggarkan pembayaran guru honorer, yakni Kabupaten Muba dan Kota Palembang, bahkan Muba siap mengalokasikan dana Rp25 miliar, namun untuk realisasinya masih menunggu payung hukum,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati usai menghadiri rapat bersama PGRI, BKN dan BPKAD di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Rabu (1/3/2017).
Politisi Golkar ini mengingatkan, meski pemerintah masih terganjal dengan adanya PP 48 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengangkatan Tenaga Honorer, tapi bukan berarti tidak bisa membayar karena yang dilakukan saat ini bukan melakukan pengangkatan. “Harusnya Pusat, setelah mengeluarkan UU nomor 23 tahun 2016 diikuti dengan PP (peraturan pemerintah), agar permasalahan seperti pembayaran guru honorer seperti ini tidak muncul,” sesalnya.
Ditegaskannya, permasalahan gaji guru honorer tidak bisa dikesampingkan. Pasalnya, dunia pendidikan tidak akan berjalan maksimal jika tenaga honorer melakukan mogok kerja massal. Apalagi, pendidikan dan kesehatan menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Kalau guru tidak mau ngajar bagaimana, artinya pendidikan yang jadi ikon Sumsel akan bias, makanya kita dorong diknas segera tanggap dengan keresahan ini, untuk menyiapkan payung hukum pembayaran guru honorer,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kennedi menambahkan, untuk mencari payung hukum pembayaran guru honor ini, pihaknya akan berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk ke Polhukam. “Kita akan koordinasi ke Pusat dalam hal ini ke Mendagri, agar guru honor dapat solusi, karena kalau terjadi mogok massal, pasti akan mengganggu sistem belajar mengajar, apalagi Maret ini sudah mulai masuk ujian nasional,” kata Rizal.
Post A Comment: