Serasan Jaya, infosekayu.com - Tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh KPUD Muba beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengusulan H Dodi Reza Alex Noerdin dan Beni Hernedi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Musi Banyuasin periode 2017-2022 di ruang rapat paripurna DPRD Muba,  Selasa (21/03/2017). 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan SE MSi dan dihadiri Penjabat Bupati (PJ) Bupati H Yusnin, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Ketua KPU Muba, Plt Sekda, Para Asisten, pimpinan OPD, serta perwakilan partai pengusung paslon terpilih.

Sesuai dengan surat PKPU RI Nomor 225/KPU/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal keterangan Mahkamah Konstitusi tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi. Pilkada Muba tidak termasuk dalam buku Mahkamah Konstitusi terkait registrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (PRPK), maka DPRD Muba melanjutkan tahapan administrasi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan SH MSi menuturkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten, dan DPRD akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
"Pada hari ini melalui rapat Paripurna Istimewa DPRD Muba akan kami umumkan sekaligus kami usulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2017-2022",tuturnya.

Berdasarkan berita acara rapat Paripurna Istimewa DPRD Muba No /BA/DPRD/III/2017 tentang pengajuan usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muba terpilih masa jabatan 2017-2022. DPRD Muba sepakat secara aklamasi untuk mengajukan H Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati dan Beni Hernedi sebagai Wakil Bupati hasil pemilihan umum kepala daerah tanggal 15 Februari 2017 dan ditetapkan dengan Keputusan KPU No 84/KPTS/KPU/006435410/2017 tanggal 20 maret 2017. (ril/hum)
Share To:

redaksi

Post A Comment: