Sekayu, Infosekayu.com - Dalam rangka memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat
terutama masyarakat pelaku usaha yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin , DPMPTSP
yang dulunya bernama BP3M banyak melakukan inovasi yang memudahkan dalam
mengurus perizinan dan non perizinan setelah tahun sebelumnya ada Program Izin
Keliling Kecamatan (SILINCAH).
Terbaru DPMPTSP muba melakukan Pelayanan perizinan dan non
perizinan dengan mendirikan tenda di pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (DPMPTSP
Goes To Pasar Tradisional) yang
berkenaan langsung dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Menurut kepala DPMPTSP Kab. Muba Drs. H. Amril Nurman “ DPMPTSP Goes To Pasar Tradisional ini
bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan melayani perizinan dan
non perizinan langsung ditempat , mulai dari konsultasi perizinan dan non
perizinan, penerimaan berkas perizinan ditempat hingga langsung melakukan
pengecekkan lapangan. Dan yang tidak kalah pentingnya dari kegiatan ini memasyarakatkan izin dan non perizinan
kepada masyarakat pelaku usaha yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin mengingat
pentingnya legalitas usaha jika kita memiliki usaha”, ungkapnya.
Ditambahnya lagi, selain itu DPMPTSP goes to pasar Tradisional
ini juga mensosialisasikan perubahan nama kantor setelah UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah dan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
dulunya bernama Badan Pelayanan perizinan dan penanaman modal (BP3M) menjadi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga ada
sebagian perizinan dan non perizinan yang wewenangnya dilimpahkan ke pemerintah
propinsi.
Menurut Dono selaku pelaku usaha yang ada di kecamatan
sungai lilin kegiatan seperti ini sangat membantu sekali, saya bisa bertanya
langsung kepada petugas dari DPMPTSP tentang perizinan dan non perizinan mulai dari
persyaratan, besaran biaya dan jangka waktu tanpa harus kekantor kecamatan
ataupun kekantor DPMPTSP itu sendiri yang ada di sekayu.
“saya sangat terbantu, terutama kami yang jauh dari kota
sekayu apalagi yang kami dengar-dengar selama ini tentang mengurus izin itu
mahal, setelah kami bertanya langsung dengan petugas tidaklah sebesar yang kami
kira, semua ada aturannya”, tutupnya. (red)
Post A Comment: