Palembang,
Infosekayu.com – Di saat menunggu kelancaran operasi penyakit
kista anaknya di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) dr Moehammad Hoesin
Palembang, Ahmad Bajuri (42) warga Jalan Palembang-Jambi, Dusun IV, RT/6, RW/4, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kebupaten Musi Banyuasin ini malah ditipu oleh orang tak dikenal dengan modus
hadiah Bank Mandiri. Alhasil, uang yang seyogyanya akan digunakan untuk biaya
operasi Abdullah (3) pun terkuras, Rabu (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Parahnya, pelaku mencatut nama Perusahaan Telkomsel dan Bank
Mandiri. Melalui telepon selulernya, pelaku dengan nomor handphone 0823786665
kemudian menelpon korban dan dibimbingnya hingga mentransfer uang kepada
pelaku.
Sedih bercampur kesal, korban bersama anaknya yang akan
dioperasi pun mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan kejadian yang
dialaminya.
“Awalnya saya dapat sms dari My Telkomsel Pak, bahwa saya
dapat hadiah dan disuruh jangan bilang siapa-siapa. Disitu juga tercantum kode
verifikasi,” ujar Ahmad seperti dilansir detak palembang.
Korban yang terkejut dan bercampur bahagia, berpikir hadiah
tersebut setidaknya dapat digunakan untuk menambah biaya anaknya yang belum
diketahui untuk melakukan operasinya tersebut, apalagi korban memang sedang
terdesak keuangan.
Tak lama mendapat sms tersebut, pelakupun menghubungi korban yang masih di lingkungan Rumah
Sakit. Melalui sambungan telepon tersebut, korban kemudian dikendalikan pelaku
untuk mentransfer uang sebesar Rp.9.762.268 ke rekening Mandiri 8008 136 7529
863.
Kepada polisi, korban mengatakan sempat curiga karena kode
transaksi yang diinstruksikan membawa korban mentransfer. Namun, pelaku pun
kembali meyakinkan korban bahwa hal tersebut bagian dari syarat mendapat
hadiah.
“Uang saya ada 10 jutaan lebih, dan sudah ditransfer
sekali, minta transfer lagi katanya uang di ATM saya diketahui masih ada sisa.
Saya kaget pak, baru terpikir jangan-jangan saya kena tipu,” ujarnya sedih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol
Marully Pardede ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban
sebagaimana dalam laporan polisi Nomor: LPB/457/II/2017/SPKT. (red/dtk)
Post A Comment: