Sekayu,
Infosekayu.com - Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantaran
korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)
Jangka Panjang (2012-2015) dan Jangka Menengah (2012-2014), yang
diimplementasikan melalui aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), Plt
Sekretaris Daerah Musi Banyuasin (Muba) Drs H Apriyadi MSi mengevaluasi kondisi
dan kinerja Tim Aksi PPK Kabupaten Muba Tahun 2016 dan Tahun 2017.
"Sebelum kita mengambil kesepakatan untuk penajaman
program kedepan dan menentukan target yang akan dicapai, ada baiknya dilakukan
evaluasi tentang kondisi yang telah berjalan satu atau dua tahun belakangan
ini," ujar Apriyadi saat memimpin rapat di Ruang Rapat Randik, Kamis
(16/2/2017).
Dalam rapat tersebut Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM
menuntut transparansi Bagian Layanan Pengadaan, misalnya dengan melakukan
pelelangan di kantor agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak pemeriksa.
"Tim Aksi PPK ini juga perlu melengkapi perbup dan sop
agar dapat dibahas pada rapat selanjutnya, serta sempurnakan SK agar kinerja
tim lebih maksimal," sarannya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Muba H RE Aidil Fitri Tim
Aksi PPK mengatakan perlu mensinergikan Tim Saber Pungli dan TP4D dalam program
kerjanya.
"Karena kedua tim ini memiliki dasar hukum dan bersifat
sama dengan Tim PPK," usul Aidil.
Rapat yang dihadiri Kepala Bappeda Muba M Yusuf,
Kepala BPKAD Muba Ir H Hendriadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Muba
Drs H Amril Nurman dan anggota Tim Aksi PPK Muba diakhiri dengan pembacaan Nota
Kesepakatan Aksi. (red/beritamuba)
Post A Comment: