infosekayu.com - Seluruh kepala OPD dipanggil PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Yusnin untuk mengikuti rapat koordinasi diruang rapat Serasan Sekate,Jum'at 17 februari 2017,Plt Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi Msi dalam laporannya Pemkab Muba telah melaksanakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.namun dalam pelaksanaannya beberapa OPD menemui masalah seperti kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak serta permasalahan kelebihan atau kekurangan pegawai (ASN/PTT).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ir H Hendriadi juga menyampaikan bahwa Tim BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Perwakilan Provinsi Sumsel mulai tanggal 13 Februari lalu telah melaksanakan tugas pemeriksaan Tahun Anggaran 2016 selama 27 hari kedepan.

Menanggapi laporan yang disampaikan peserta rapat, Pj Bupati mengintruksikan Kepala OPD untuk tidak Dinas Luar tanpa seizin dirinya selama dilaksanakannya pemeriksaan oleh tim BPK RI."beberapa waktu lalu ada temuan audit belanja oleh BPK,kelapa OPD harus bergerak cepat menindaklanjuti karena kita hanya diberi waktu selama 60 hari untuk mempertahankan WTP"ujarnya'' 

Beliau juga menghimbau kepala OPD untuk tetap mendisiplinkan diri dalam bekerja,tertib prosedur administrasi,dan tepat waktu.dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Aparatur Sipil Negara yang telah berparisipasi dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada 2017,sampai saat ini tidak menemui kendala baik ditingkat Desa maupun Kecamatan dengan partisipasi pemilih di muba hampir mencapai 60%.(red/humasmuba)
Share To:

redaksi

Post A Comment: