infosekayu.com - Seluruh kepala
OPD dipanggil PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Yusnin untuk mengikuti rapat koordinasi diruang rapat
Serasan Sekate,Jum'at 17 februari 2017,Plt Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi Msi dalam
laporannya Pemkab Muba telah melaksanakan penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah.namun dalam pelaksanaannya beberapa OPD menemui masalah seperti
kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak serta permasalahan
kelebihan atau kekurangan pegawai (ASN/PTT).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ir H Hendriadi juga
menyampaikan bahwa Tim BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia) Perwakilan Provinsi Sumsel mulai tanggal 13 Februari lalu
telah melaksanakan tugas pemeriksaan Tahun Anggaran 2016 selama 27 hari
kedepan.
Menanggapi laporan yang disampaikan
peserta rapat, Pj Bupati mengintruksikan Kepala OPD untuk tidak Dinas
Luar tanpa seizin dirinya selama dilaksanakannya pemeriksaan oleh tim
BPK RI."beberapa waktu lalu ada temuan audit belanja oleh BPK,kelapa
OPD harus bergerak cepat menindaklanjuti karena kita hanya diberi waktu
selama 60 hari untuk mempertahankan WTP"ujarnya''
Beliau juga menghimbau kepala OPD untuk tetap mendisiplinkan diri dalam bekerja,tertib prosedur administrasi,dan tepat waktu.dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Aparatur
Sipil Negara yang telah berparisipasi dan mensukseskan penyelenggaraan
Pemilukada 2017,sampai saat ini tidak menemui kendala baik
ditingkat Desa maupun Kecamatan dengan partisipasi pemilih di muba hampir mencapai 60%.(red/humasmuba)
Post A Comment: