Jakarta,infosekayu.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda
bersalah melakukan praktik kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis
Skuter Matik (Skutik).KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa
denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5
miliar.“Majelis Komisi memutuskan, terlapor 1 dan 2 terbukti
secara sah dan melakinkan melangar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”kata Ketua Majelis
Tresna Pfiyana Soemardi di KPPPU, Senin (20/2).
Keputusan yang dijatuhkan berupa denda dan sanksi
administratf.Untuk denda,bagi pihak terhukum harus membayar dendanya
itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang
diputuskan majelis,"kata Syarkawi.Dia mengatakan,kedua
terlapor harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan.Setelah itu,salinan bukti pembayaran denda tersebut harus dilaporkan
dan diserahkan ke KPPU.
Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan,sepeda motor skuter matik
seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia.Namun
kedua terlapor menjualnya dengan harga Rp14-18 juta.Hal itu menurut
Saidah,sangat menguntungkan perusahaan.Dalam kasus ini,sebelumnya investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda
motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas mengenai kesepakatan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.
KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas mengenai kesepakatan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.
Sebelumnya,penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU
sejak 2014 lalu. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga
motor skuter matik Yamaha dan Honda yang saling beriringan.Mereka
menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua
pabrikan itu untuk mengatur harga jual skuter matik.
Sekedar
informasi,Kapasitas produksi Sepeda Motor Jenis Skuter Matic 110-125 CC
pada 2017 sebanyaj 9,62 juta unit pertahun dari enam pabrikan sebanyak
86 juta unit.Pada tahun 2014 pangsa pasar Honda sebesar 73 persen,Yamaha 26 persen,dan Suzuki 1 persen.Kandungan dalam negeri
jenis sepeda motor ini mencapai 85 persen.Dengan, Kontribusi terhadap
GDP sebesar 29 persen,kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 7
miliar dengan nilai investasi sebesar Rp 7 triliun.Industri sepeda
motor mpu menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja.(red/cnn)
Post A Comment: