Serasan Jaya, infosekayu.com - Menindaklanjuti dan mempercepat penyelesaian perihal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumsel, terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja).
Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Perokonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muba, Ir H Sulaiman Zakariah MT dan diikuti beberapa dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Inspektorat, BPKAD, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba di ruang Rapat Randik, Kamis (23/2/2017).
Sulaiman juga mengatakan bahwa BPK benar-benar menyoroti kinerja BUMD. Oleh karena itu, Pemkab Muba direkomendasikan untuk menunjuk OPD yang mempunyai tugas dalam rangka pembinaan BUMD.
"Sudah kita tetapkan di Peraturan Daerah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana OPD yang ditunjuk yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian," ujarnya.
Dan, lanjutnya, Bagian Administrasi Pembangunan dan perekonomian akan membentuk Pokja yang tugasnya khusus menindaklanjuti rekomendasi BPK RI perihal pengelolaan BUMD.
"Pokja ini ditugaskan pada Bagian Administrasi pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Muba, dengan bantuan dan arahan dari OPD terkait, oleh karena itu tugasnya harus disusun terarah berdasarkan bidang-bidangnya. Sehingga, tujuan dibentuknya BUMD berdasarkan ketentuan undang-undang dapat terlaksana dengan baik dan dapat.bermanfaat bagi pelayanan dan perekonomian masyarakat," tukasnya.
Sementara itu, menurut Kabag Administrasi pembangunan dan Perekonomian Setda Muba, Erdiansyah SP MSi bahwa aspek yang dinilai oleh BPK yaitu aspek perencanaan strategis pemda sebagai arah dan roadmap dalam pengembangan BUMD, aspek regulasi dan kebijakan pemda, aspek kelembagaan pemda sebagai dukungan kapasitas dan kapabalitas pembinaan BUMD dan aspek identifikasi dan penyelesaian masalah dalam pembinaan BUMD.
"Dalam rancangan rencana kerja pembinaan BUMD meliputi, mereview regulasi perda No 11 dan 12 tahun 2005 tentang pendirian PDAM dan Petro Muba atau membuat raperda baru tentang BUMD, menyusun standar operasional prosedur (SOP) pembinaan BUMD dan mengidentifikasi masalah BUMD," jelasnya. (ril humas).
Share To:

redaksi

Post A Comment: