infosekayu.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Selatan, melakukan kunjungan kerja keKabupaten Musi Banyuasin dalam rangka mendengarkan pendapat dan sharing
tentang dampak implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 terhadap PTK jenjang
SMA/SMK di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 diruang rapat Serasan
Sekate,Selasa (28/02/2017).
Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014,mulai tahun
2017 SMA/SMK sederajat dari kabupaten/kota kewenangannya dialihkan ke
provinsi.Bukan hanya bangunan saja,tetapi seluruh sumber daya
manusianya juga beralih ke provinsi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Muba Drs H Apriyadi MSi
dalam sambutannya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas
kedatangan rombongan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel ke Pemkab Muba
terkait timbulnya permasalahan salah satunya adalah menyangkut
permasalahan gaji pegawai dan honorer.
"kami (Pemkab Muba) merasa
bangga dan senang dengan adanya pembagian kewenangan ini namun kami juga
prihatin dengan adanya permasalahan ini serta mengharapkan permasalahan
ini segera diselesaikan",Ujarnya
Tenaga
Pendidik non PNS di Kab Muba sebanyak 1.492 dengan rincian Guru Tidak
Tetap (GTT) berdasarkan SK Kepala Sekolah, Tenaga Outsourching dan Dana
Sekolah/BOS.
"Pemkab Muba secara moral memiliki tanggung jawab, dengan kemampuan Keuangan Pemkab Muba siap membayar gaji mereka (Guru) namun kami tidak memiliki kewenangan untuk membantu" lapornya
"Pemkab Muba secara moral memiliki tanggung jawab, dengan kemampuan Keuangan Pemkab Muba siap membayar gaji mereka (Guru) namun kami tidak memiliki kewenangan untuk membantu" lapornya
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Hj R.A. Anita Noeringhati SH MH
sekaligus ketua rombongan mengatakan persoalan pembayaran gaji guru
honor yang belum dilaksanakan karena belum adanya dasar hukum yang pasti.
saat ini DPRD bersama pihak terkait sedang mencarikan solusi atas
persoalan pembayaran gaji guru honor.
"kami banyak menerima keluhan
guru honor SMA/SMK di kab/kota tentang status dan honornya, kami akan
perjuangankan hak mereka karena tugas mereka mencerdaskan anak-anak
bangsa", tuturnya
Beliau juga mengatakan untuk kabupaten Muba
sendiri,bidang pendidikan menjadi program unggulan dan permasalahan
honor Muba siap membantu pembayaran gaji (tidak dikhawatirkan) namun
yang menjadi kendalanya sama yaitu kepastian hukum yang belum diatur
sehingga kab Muba belum bisa membantu.
Sementara itu Kepala Dinas
Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Drs Syafaruddin melaporkan bahwa
aset Pemkab Muba untuk SMA/SMK seluruhnya telah dilimpahkan ke Provinsi
dan mengusulkan Pemprov untuk segera membentuk UPTD dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan.(ril/hum)
Post A Comment: