infosekayu.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, melakukan kunjungan kerja keKabupaten Musi Banyuasin dalam rangka mendengarkan pendapat dan sharing tentang dampak implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 terhadap PTK jenjang SMA/SMK di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 diruang rapat Serasan Sekate,Selasa (28/02/2017).

Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014,mulai tahun 2017 SMA/SMK sederajat dari kabupaten/kota kewenangannya dialihkan ke provinsi.Bukan hanya bangunan saja,tetapi seluruh sumber daya manusianya juga beralih ke provinsi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Muba Drs H Apriyadi MSi dalam sambutannya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan rombongan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel ke Pemkab Muba terkait timbulnya permasalahan salah satunya adalah menyangkut permasalahan gaji pegawai dan honorer.
"kami (Pemkab Muba) merasa bangga dan senang dengan adanya pembagian kewenangan ini namun kami juga prihatin dengan adanya permasalahan ini serta mengharapkan permasalahan ini segera diselesaikan",Ujarnya

Tenaga Pendidik non PNS di Kab Muba sebanyak 1.492 dengan rincian Guru Tidak Tetap (GTT) berdasarkan SK Kepala Sekolah, Tenaga Outsourching dan Dana Sekolah/BOS.
"Pemkab Muba secara moral memiliki tanggung jawab, dengan kemampuan Keuangan Pemkab Muba siap membayar gaji mereka (Guru) namun kami tidak memiliki kewenangan untuk membantu" lapornya

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Hj R.A. Anita Noeringhati SH MH sekaligus ketua rombongan mengatakan persoalan pembayaran gaji guru honor yang belum dilaksanakan karena belum adanya dasar hukum yang pasti. saat ini DPRD bersama pihak terkait sedang mencarikan solusi atas persoalan pembayaran gaji guru honor.
"kami banyak menerima keluhan guru honor SMA/SMK di kab/kota tentang status dan honornya, kami akan perjuangankan hak mereka karena tugas mereka mencerdaskan anak-anak bangsa", tuturnya

Beliau juga mengatakan untuk kabupaten Muba sendiri,bidang pendidikan menjadi program unggulan dan permasalahan honor Muba siap membantu pembayaran gaji (tidak dikhawatirkan) namun yang menjadi kendalanya sama yaitu kepastian hukum yang belum diatur sehingga kab Muba belum bisa membantu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Drs Syafaruddin melaporkan bahwa aset Pemkab Muba untuk SMA/SMK seluruhnya telah dilimpahkan ke Provinsi dan mengusulkan Pemprov untuk segera membentuk UPTD dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.(ril/hum)
Share To:

redaksi

Post A Comment: