Serasan Jaya, infosekayu.com - Setelah melakukan proses pelipatan suara, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengepakan (packing) surat suara untuk pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Musi Banyuasin (Muba). 

Menurut Ketua KPU Muba melalui Sekretaris KPU Nurmila mengatakan, pelaksanaan pengepakan surat suara ini akan dilaksanakan selama 3 hari (31 Januari s/d 02 Februari 2017), waktu pengepakan surat-surat suara yaitu, pagi pukul 08.00 s/d 12.00 wib, siang pukul 13.00 s/d 18.00 wib, malam pukul 19.00 s/d 24.00 wib.

Lanjutnya, kegiatan pengepakan surat suara tersebut dihadiri oleh KPU Kab. Muba Nurmilah, S.Ip dan Anggota Panwaslih Muba Sigit Nugroho, S.Pd,  Andi Gunawan, SH, Dodi Safari SE. Adapun pengepakan surat suara hari in terdiri dari 4 Kecamatan diantaranya:

1. Kec. Lalan. 27 Desa, 114 TPS, 30.379 DPT, (31.197 Lembar surat suara).
2. Kec. Tungkal Jaya. 16 Desa, 95 TPS, 36.432 DPT, (37.387 Lembar surat suara).
3. Kec. Bayung Lencir. 23 Desa, 165 TPS, 508.726 DPT, (60.281 Lembar surat suara).
4. Kec. Sungai Lilin. 15 Desa, 116 TPS, 42.349 DPT, (43.461 Lembar surat suara).


Teknis dalam pengepakan surat suara tersebut akan dibagi menjadi 4 kelompok kerja, dengan kecamatan yang berbeda-beda agar setiap anggota memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengepakan surat suara tersebut, adapun 4 kelompok kerja tersebut antara lain: 

1. Kelompok 1 (Kec. Lalan, Kec. Babat Supat, Kec. Lawang wetan, Kec. Sanga Desa).

1). Epa Susanti, SE.
2). Siti Zahara, SE.
3). Dedek Dwiansyah, SE.
4). Candra.
5). Lia Dwi Putri.
6). Dinche Falega.
7). Endang Yastini, SE.
8). Radius.
9). Suwaka Wardana, SE.
10). Surya Apriansah.

2. Kelompok 2 (Kec. Tungkal Jaya, Kec. Sekayu, Kec. Plakat Tinggi).

1). Hana Dhyana, SE.
2). M. Ramadhan. S.Kom.
3). Rofi'l, A.Md.
4). Aspandi.
5). Andi Kartika.
6). Sukri Ahkap.
7). Dewi Sartika Lestari, SE.
8). Yusmeli, S.Hi.
9). Elvi Sukaesih.
10). Anton Sihotang, SH.

3. Kelompok 3 (Kec. Bayung Lencir, Kec. Batang Hari Leko, Kec. Lais).

1). Puri Sobriani, S.Ip.
2). Sry. S Hasibuan, SE.
3). Eko Putra.
4). Agung Kristian.
5). Ikran Dinata, SH.
6). Pera Sandra, SE.
7). Tri Adwiyah, SH.
8). Rustam Efendi Pohan.
9). Gumilang Untari, A.Md.
10). Ilham Nugraha.

4. Kelompok 4 (Kec. Sungai Lilin, Kec. Keluang, Kec. Sungai Keruh, Kec. Babat Toman).

1). Elli Faridah, SE.
2). Padilah, S.Kom.
3). Rika Yuliani, A.Md.
4). Nurmayati.
5). Mashudi, A.Md.
6). Saidi Efendi.
7). Yuliansyah.
8). Salman.
9). Suro Maryanti.
10). Denny Kusumah.

“Pengepakan surat suara dibagi menjadi 4 kelompok kerja, dengan kecamatan yang berbeda-beda agar setiap anggota memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengepakan surat suara tersebut,” pungkasnya. (red/iz).
Share To:

redaksi

Post A Comment: