Jakarta, infosekayu.com – Kementerian Kesehatan sempat menyatakan bahwa penggunaan rokok eletronik dengan cairan berbagai rasa (vape) lebih berbahaya dibandingkan rokok tembakau.
Bahkan, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, I Ketut Sustiawan, pernah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji klinis terhadap cairan isi ulang (liquid) rokok eletronik atau vape.
Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Napza BPOM, Susan Gracia, menyatakan pihaknya mulai melakukan pemantauan terhadap peredaran vape.
"Badan POM telah melakukan pemantauan dan sampling terhadap rokok elektrik maupun cairan refill-nya yang ada di peredaran," ujar Susan Rabu, 8 Februari 2017, seperti dilansir viva.
Selain itu, BPOM juga telah melakukan pengujian pada beberapa sampel refill. Hasilnya memang ditemukan kandungan nikotin.
"Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa beberapa cairan rokok elektrik positif mengandung nikotin. Kandungan nikotin ini yang terkandung di tanaman tembakau atau sintesisnya, bersifat adiktif dan mengakibatkan ketergantungan," Susan menjelaskan.
Beberapa waktu lalu juga sempat disebutkan oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, bahwa vape lebih berbahaya dibanding rokok tembakau. Sebab, proses hisap vape tidak melalui filterisasi seperti halnya pada rokok tembakau.
"Masih ada zat nikotin dan tarnya. Ketika dihisap, zatnya itu langsung ke paru-paru lagi, sehingga lebih berbahaya dari rokok," ujar Menkes. (red/viva)
Share To:

redaksi

Post A Comment: