Sekayu, infosekayu.com - Mantan Plt. Bupati
Muba Beni Hernedi, hingga hari ini belum menerima Surat Keputusan (SK)
pemberhentian dirinya sebagai wakil bupati. Padahal masa jabatannya telah
berakhir sejak 16 Januari 2017 lalu.
“Seluruh fasilitas negara sudah diserahkan, dan meminta Pemkab Muba
menghentikan pembayaran gaji, terhitung 16 Januari 2017. Tapi, hingga hari ini
belum menerima SK pemberhentian sebagai bupati,” ungkap Beni Hernedi, melalui
Kuasa Hukumnya, Mualimin Pardi Dahlan, Selasa (31/01).
Meski demikian, Beni tetap menyampaikan salam hormatnya kepada seluruh
masyarakat Muba, serta mohon do’a restu, agar Muba dapat lebih maju di kemudian
hari. “Salam hormat saya untuk masyarakat Muba, mohon do’a restu agar Muba
lebih maju,” pesannya.
Dan yang paling penting ujar Mualimin, untuk mensegerakan kepastian Pj
Bupati Muba, agar tatanan pemerintahan berjalan baik. Dia menilai, Plt Bupati
David Siregar ditunjuk untuk menjalankan tugas Bupati Beni Hernedi yang
berhalangan sementara, lantaran cuti kampanye terhitung sejak 28 Oktober 2016
lalu.
“Itu sesuai Permendagri 74/2016, tentang aturan petahana cuti diluar
tanggungan negara. Sekarang kan situasinya sudah di luar ketentuan cuti
petahana dimaksud, karena masa jabatan Beni Hernedi sudah habis sejak 16
januari 2017 lalu. Artinya penunjukan Pj Bupati untuk masa jabatan yang sudah
habis tidak bisa lagi menggunakan aturan Permendagri 74/2016 tersebut,
melainkan harus berdasarkan pada UU Pemda,” pungkasnya. (red/iz)
Post A Comment: