Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya |
Sekayu,
Infosekayu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan
(Sumsel), Andika Pranata Jaya menegaskan
tidak ada kewenangan pengawas pemilu lapangan (PPL), untuk membubarkan jalannya
kegiatan kampanye, yang punya kewenangan itu panitia pengawas (PANWAS)
kabupaten atau bawaslu provinsi.
Ia menyebut, terkait kejadian didesa Tanjung Agung Barat,
kecamatan lais Minggu (29/01/2017) siang, kejadian bermula ketika oknum yang
mengaku PPL Panwascam tersebut berbicara di atas panggung kampanye, sesaat
beberapa orang masuk dalam keramaian simpatisan pendukung yang lagi menunggu
kehadiran paslon 1 Dodi Reza Alex-Beni Hernedi. Kemudian oknum PPL tersebut
mengambil mikropon dan langsung berbicara bahwa kampanye tersebut batal. “Kampanye
harus bubar sebab tak ada ijin kampanye,” ujarnya, dari atas panggung.
Atas kejadian tersebut pihaknya telah memerintahkan panwas
kabupaten untuk meminta kronologi kemudian mencermati betul peristiwa di Lais
tersebut.
"Jangan langsung dijustifikasi, tolong justifikasi itu
diberikan setelah proses ini dilihat secara utuh. Kenapa ia sampai begitu, kan
ada Panwascamnya juga, kok Panwascamnya diam aja. Dia tahu regulasinya. Dia
tidak ada kewenangan itu," kata Andika Usai memberikan materi bimbingan
teknis penghitungan suara di gedung dharma wanita Sekayu.
Andika menjelaskan, pihaknya telah memeriksa ke KPU, dan
zona tersebut masuk zona kampanye pasangan calon (paslon), serta paslon telah
memiliki izin untuk kampanye dialogis di kawasan tersebut.
"Yang pertama kami cek apakah itu termasuk zona
kampanye, ternyata memang zona kampanyenya, dan mereka telah memiliki
izin," tegasnya. (red/rmol)
Post A Comment: