Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya
Sekayu, Infosekayu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel),  Andika Pranata Jaya menegaskan tidak ada kewenangan pengawas pemilu lapangan (PPL), untuk membubarkan jalannya kegiatan kampanye, yang punya kewenangan itu panitia pengawas (PANWAS) kabupaten atau bawaslu provinsi.

Ia menyebut, terkait kejadian didesa Tanjung Agung Barat, kecamatan lais Minggu (29/01/2017) siang, kejadian bermula ketika oknum yang mengaku PPL Panwascam tersebut berbicara di atas panggung kampanye, sesaat beberapa orang masuk dalam keramaian simpatisan pendukung yang lagi menunggu kehadiran paslon 1 Dodi Reza Alex-Beni Hernedi. Kemudian oknum PPL tersebut mengambil mikropon dan langsung berbicara bahwa kampanye tersebut batal. “Kampanye harus bubar sebab tak ada ijin kampanye,” ujarnya, dari atas panggung.

Atas kejadian tersebut pihaknya telah memerintahkan panwas kabupaten untuk meminta kronologi kemudian mencermati betul peristiwa di Lais tersebut.

"Jangan langsung dijustifikasi, tolong justifikasi itu diberikan setelah proses ini dilihat secara utuh. Kenapa ia sampai begitu, kan ada Panwascamnya juga, kok Panwascamnya diam aja. Dia tahu regulasinya. Dia tidak ada kewenangan itu," kata Andika Usai memberikan materi bimbingan teknis penghitungan suara di gedung dharma wanita Sekayu.

Andika menjelaskan, pihaknya telah memeriksa ke KPU, dan zona tersebut masuk zona kampanye pasangan calon (paslon), serta paslon telah memiliki izin untuk kampanye dialogis di kawasan tersebut.


"Yang pertama kami cek apakah itu termasuk zona kampanye, ternyata memang zona kampanyenya, dan mereka telah memiliki izin," tegasnya. (red/rmol)
Share To:

redaksi

Post A Comment: