Acara pengukuhan itu juga dihadiri oleh Dandim 0401 Muba Letkol CZI Mulyadi SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Maskur SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Sobandi, S.H., M.H., Asiten Setda serta instansi lintas sektoral lainya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIk, menyampaikan bahwa pengukuhan unit Saber Pungli ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang satgas Saber Pungli.
"ini merupakan bagian dari paket kebijakan hukum Presiden Joko Widodo, penanganan Pungli sudah menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan tentang Pungli yang diterima oleh Pak presiden," ucapnya.
Tim Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementrian/lembaga atau Pemerintah Daerah. Cara kerjanya menekankan pada empat fungsi, yakni fungsi Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.
"Kedepan kita Satgas Saber Pungli akan berusaha bekerja secara efektif, kita juga akan menggiatkan kegiatan sosialisasi mengenai fungsi satgas ini serta sesegera mungkin menyiapkan infrastruktur penunjang seperti jaringan telepon dan aplikasi untuk pelaporan," jelasnya.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas Pungli, peran yang dimaksud ialah dalam pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Berikut susunan keanggotan tim unit sapu bersih pungutan liar pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dipaparkan oleh Sekretaris Inspektorat Muba Drs M Iqbal HS MSi sebagai berikut:
I. Tim pengarah
Bupati Muba sebagai penanggung jawab, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Musi Banyuasin sebagai wakil penanggung jawab I, Kepala Kejaksaan Negeri Muba sebagai penanggung jawab II, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Dandim 0401 sebagai penasehat.
II. Kelompok Ahli
Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan sebagai Ketua, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Protokol dan Kesra, Kaposdabin, Ketua STIH Rahmaniyah Sekayu sebagai anggota.
III. Tim Pelaksana
Wakapolres Muba sebagai Ketua, Inspektur Kabupaten sebagai wakil ketua I, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai wakil ketua II, Sekretaris Inspektorat sebagai Sekretaris.
IV. Sekretariat
Kasi Propam Polres Muba sebagai sekretaris, Baur Bid Opsnal Siwas Polres Muba sebagai Bidang Operasional, instansi masing-masing bidang logistik, Baur Bid Siwas Polres Muba bidang Administrasi dan umum, Baur Paminal Polres Muba bidang data dan informasi.
sumber : beritamuba
Post A Comment: