Sekayu, Infosekayu.com - Sidang pra peradilan terhadap pemohon Amri Aripin yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negri Sekayu.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fitria Septrian SH, Selasa (3/1/2017) berjalan dengan lancar pada pembacaan duplik setelah adanya reflik pada Jumat lalu.

Kemudian sidang diskors lalu dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.30WIB untuk membacakan hasil putusan. Setelah pembacaan putusan tersebut maka majelis hakim menolak mengenai apa yang dikeluarkan oleh termohon I dan termohon II.

Humas PN Sekayu, Decky Christian SH, mengatakan setelah dilakukan sidang permohonan praperadilan selama beberapa hari maka PN Sekayu, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Pengadilan Negeri menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian menolak selain dan selebihnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon I dan termohon II yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon I dan termohon II. Maka PN Sekayu mengabulkan permohonan praperadilan terhadap saudara Amiri Aripin," kata Decky. 

Lalu, Kuasa Hukum Amiri Aripin, Suharyono SH, mengatakan setelah adanya amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim  pihaknya sangat bersyukur sekali dengan keputusan hakim mengenai gugatan permohonan praperadilan yang dilakukannya. 

"Alhamdulillah, apa yang diupayakan dan diusahakan oleh pemohon praperadilan akhirnya dikabulkan.  Keputusan tersebut dikabulkan sebagaian karena ada subtansi dua hal. Pertama adalah permohonan menyatakan tidak sah terhadap keputusan Polres Muba terkait status Amiri Aripin, lalu ketidak lengkapan berkas P21 dari kejaksaan," kata Suharyono.

Pada hari ini dikabulkan, bahwa secara hukum memang demikian adanya bahwa status tersangka praperadilan dalam hal ini Amiri Aripin itu dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Kedua surat dari Kejari Sekayu menyatakan berkas Amiri Aripin P21 tidak sah.

"Maka saat ini saya tegaskan mengenai seluruh rangkaian berkas perkara yang memberikan status tersangka kepada Amiri Aripin semuanya ditutup habis melalui putusan hukum praperadilan," tegasnya. 

Dirinya kembali menegaskan tidak ada lagi status yang melekat kepada Amiri Aripin.

"Saya menghimbau jika ada pejabat dan pihak-pihak yang mengatakan Amiri Aripin sebagai tersangka itu statment yang bertentang secara hukum," jelasnya.

Sementara, Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIk, mengatakan proses ini sudah keputusan hakim yang tetap dan praperadilan diterima. Namun kita sebagai penegak hukum telah menjalankan proses penyelidikan secara maksimal, tetapi untuk keputusan ada ditangan hakim.

"Proses-proses dan syarat sudah kita penuhi, namun untuk keputusan ada ditangan hakim. Sekarang ini kita fokus dalam pengamanan Pilkada Muba," ujarnya. (red/rmol)


http://www.rmolsumsel.com/read/2017/01/03/63807/Gugatan-Pra-Peradilan-Amiri-Di-Kabulkan-
Share To:

redaksi

Post A Comment: