Sekayu,
Infosekayu.com - Sidang pra peradilan terhadap pemohon Amri Aripin yang
ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negri
Sekayu.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fitria Septrian SH,
Selasa (3/1/2017) berjalan dengan lancar pada pembacaan duplik setelah adanya
reflik pada Jumat lalu.
Kemudian sidang diskors lalu dilanjutkan kembali sekitar
pukul 11.30WIB untuk membacakan hasil putusan. Setelah pembacaan putusan
tersebut maka majelis hakim menolak mengenai apa yang dikeluarkan oleh termohon
I dan termohon II.
Humas PN Sekayu, Decky Christian SH, mengatakan setelah
dilakukan sidang permohonan praperadilan selama beberapa hari maka PN Sekayu,
menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Pengadilan
Negeri menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian menolak
selain dan selebihnya.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan
yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon I dan termohon II yang berkaitan
dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon I dan termohon
II. Maka PN Sekayu mengabulkan permohonan praperadilan terhadap saudara Amiri
Aripin," kata Decky.
Lalu, Kuasa Hukum Amiri Aripin, Suharyono SH, mengatakan
setelah adanya amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pihaknya sangat bersyukur sekali dengan
keputusan hakim mengenai gugatan permohonan praperadilan yang
dilakukannya.
"Alhamdulillah, apa yang diupayakan dan diusahakan oleh
pemohon praperadilan akhirnya dikabulkan.
Keputusan tersebut dikabulkan sebagaian karena ada subtansi dua hal.
Pertama adalah permohonan menyatakan tidak sah terhadap keputusan Polres Muba
terkait status Amiri Aripin, lalu ketidak lengkapan berkas P21 dari
kejaksaan," kata Suharyono.
Pada hari ini dikabulkan, bahwa secara hukum memang demikian
adanya bahwa status tersangka praperadilan dalam hal ini Amiri Aripin itu
dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Kedua surat dari Kejari
Sekayu menyatakan berkas Amiri Aripin P21 tidak sah.
"Maka saat ini saya tegaskan mengenai seluruh rangkaian
berkas perkara yang memberikan status tersangka kepada Amiri Aripin semuanya
ditutup habis melalui putusan hukum praperadilan," tegasnya.
Dirinya kembali menegaskan tidak ada lagi status yang
melekat kepada Amiri Aripin.
"Saya menghimbau jika ada pejabat dan pihak-pihak yang
mengatakan Amiri Aripin sebagai tersangka itu statment yang bertentang secara
hukum," jelasnya.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIk,
mengatakan proses ini sudah keputusan hakim yang tetap dan praperadilan
diterima. Namun kita sebagai penegak hukum telah menjalankan proses
penyelidikan secara maksimal, tetapi untuk keputusan ada ditangan hakim.
"Proses-proses dan syarat sudah kita
penuhi, namun untuk keputusan ada ditangan hakim. Sekarang ini kita fokus dalam
pengamanan Pilkada Muba," ujarnya. (red/rmol)
http://www.rmolsumsel.com/read/2017/01/03/63807/Gugatan-Pra-Peradilan-Amiri-Di-Kabulkan-
Post A Comment: