Serasan Jaya, infosekayu.com - Sesuai dengan Kebijakan Presiden RI Ir. Joko Widodo agar diadakan perubahan yang signifikan dalam pelayanan diberbagai instansi termasuk Kepolisian guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pada sentra pelayanan SIM, STNK, BPKB dan tilang agar tidak ada lagi praktek pungli  yang ditindak lanjuti oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang Program Promoter point kedua yaitu Peningkatan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi masyarakat yang berbasis teknologi dan informasi.

Untuk menindaklanjuti Program Kapolri tersebut, Koorlantas Polri membuat suatu system tentang Penyempurnaan tilang yaitu dengan membentuk aplikasi tilang berbasis elektronik dengan sebutan E-tilang, pelaksanaan tilang online/E-Tilang agar terbentuknya kesadaran dan kepatuhan hukum dikalangan masyarakat oleh karenanya aspek pembudayaan hukum menjadi prioritas tersendiri dalam reformasi hukum dan Polri mampu bekerja secara professional dan proporsional.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, agar bisa segera diterapkan Satlantas Polres Muba mensosialisasikan cara kerja aplikasi E-Tilang ke seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Muba. Sosialisasi E-Tilang dilaksanakan hari ini seusai apel pagi bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Kamis (26/1/2017).

Kasat Lantas Polres Muba melalui Kanit Pendidikan Rekayasa Satlantas Polres Muba, Iptu Khoiruna dan Baur Tilang, Aiptu Herry Apriadi bersama jajarannya dalam sosialisasi pagi ini menyampaikan bahwa tujuan dari tilang online (E-Tilang) yaitu mempercepat proses pelayanan kepada pelanggar lalu lintas dan untuk menghindari terjadinya pungli dilapangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Guna meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan aplikasi e-tilang. Aplikasi ini bisa memproses tilang secara online sehingga pengendara yang melanggar di jalan raya tidak perlu lagi menjalani proses sidang di pengadilan yang rawan praktik pungli," jelasnya.

Herry menerangkan, proses penilangan di aplikasi e-tilang ini tentunya akan meminimalisir praktik suap antara oknum anggota di lapangan dengan masyarakat yang ditilang karena melakukan pelanggaran.

"Cukup bayar di Bank BRI besaran dendanya sesuai dengan aturan yang dilanggar, setelah bayar menggunakan mobile banking atau ATM, struknya bisa digunakan mengambil STNK atau SIM yang disita petugas," ucap dia.

Cara kerjanya sendiri layaknya sidang di tempat. Untuk itu dalam mekanisme aplikasi juga dilibatkan kejaksaan dan pengadilan.

Kendati demikian, jelas Herry, di setiap daerah memiliki kisaran denda yang berbeda. Telah disiapkan perencanaan denda yang disesuaikan dengan daerah masing-masing. (ril/humas).
Share To:

redaksi

Post A Comment: