Plt. Sekda Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si |
Sekayu,
Infosekayu.com - Belum diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi
Banyuasin (Muba), karena masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meski demikian, Plt Seketaris Daerah Kab. Muba Apriyadi
mengatakan bahwa dalam rotasi pejabat di dearah ini tidak ada jual beli
jabatan.
"Kami mengharamkan jual beli jabatan. Saya sudah
intruksikan dan menekankan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD
untuk tidak melakukan jual beli jabatan. saya mewakili pemerintah dan Plt
Bupati. Jika ditemukan ada oknum yang bermain, langsung laporkan akan kami
tindak tegas ,”ucap Apriyadi kepada awak
media, Senin (9/1/2017).
Dikatakannya, dalam
rotasi, mutasi, dan pengukuhan pejabat semuanya merupakan kewenangan Plt Bupati, yang menjalankannya
sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016. Artinya
usulan tersebut melalui mekanisme yang benar.
“Kita sudah mengajukan usulan organisasi perangkat daerah
atau OPD kepada Gubernur, yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat, lalu Gubernur
menyampaikan kepada Mendagri, tinggal lagi kami menunggu izinnya,” terangnya.
Mantan Kadinsos Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini
mengimbau para pejabat Eselon II tidak takut akan dinonjobkan. Sebab semuanya
mendapatkan porsi jabatan yang telah diusulkan. Hanya saja, pergeseran jabatan
pasti ada karena mengisi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
baru.
“Intinya nanti Eselon II tetap Eselon II, tidak ada
penurunan. Jadi tidak perlu takut,” tegasnya
Ditanya dampak belum keluar izin Mendagri terhadap birokrasi
di Pemkab Muba, Apriyadi menegaskan bahwa itu tidak ada sama sekali baik
terhadap gaji maupun program SKPD, meskipun PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut
efektif mulai awal Januari 2017.
“Sekarang ini semuanya tetap berjalan karena sudah
diantisipasi baik itu melalui Perda dan Perbub, jadi tidak ada masalah tetap
bekerja seperti biasanya,” tegas Apriyadi.
Sebelumnya Plt Bupati Muba David BJ Siregar mengatakan, saat
ini pihaknya melakukan memproses pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sedang mengurus PP 18, doakan saja supaya
cepat disetujui sehingga bisa dilakukan pelantikan dalam tempo yang singkat,”
tegasnya. (red/rmol)
Post A Comment: