Sungai Keruh, infosekayu.com – Kepolisian Sektor Sungai Keruh Resor Musi Banyuasin Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka DA bin SA, pada Kamis (19-01-2017), sekira pukul 11.30 wib.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B-03/I/2017/SS/Muba/Sek S. Keruh, tanggal 18 Januari 2017, tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan atau menyetubuhi anak di bawah umur DE binti OB yang memiliki keterbelakangan mental.
Kejadian diketahui ibu korban, bermula pada Minggu (15-01- 2017), sekira pukul 21.00 wib, memeriksakan korban ke bidan Desa Gajah Mati karena curiga melihat perkembangan korban yang tidak wajar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui korban telah hamil 5 (lima) bulan, sedangkan status korban belum menikah dan masih sekolah dasar kelas 5.
Lalu ibu korban menanyakan siapa pelaku yang menghamili korban, namun korban hanya diam saja dan setelah dibujuk bidan Api, korban mengatakan bahwa yang telah menghamili korban adalah tetangganya sendiri yang sudah beristri tersangka DA.
Menurut korban, sebelumnya dirinya diancam dengan pisau, kejadian bermula saat korban buang air besar di hutan belakang rumah korban, lalu diajak ke tempat sepi dan disetubuhi pelaku.
Setelah itu korban disuruh untuk tidak bercerita kepada siapapun dan kemudian korban diberi uang sebesar Rp. 50 ribu.
Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang dari bulan April 2016 hingga bulan Agustus 2016.
Atas kejadian tersebut pelaku diamankan di Polsek Sungai Keruh guna penyelidikan lebih lanjut.
[Humas Polda Sumsel/Polres Musi Banyuasin]
Post A Comment: